Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Komisi D Desak Disnakertrans Protek Perusahaan Pengerah Jasa TKA

Rabu, 03 Agustus 2016 | 17.17.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-08-03T10:17:11Z
GRESIK,(metropantura.com) - Kian menjamurnya tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Gresik, langsung disikapi serius oleh DPRD Gresik. Sebab, kian banyaknya keberadaan TKA yang bekerja di Kabupaten Gresik, baik di perusahaan penanaman modal asing (PMA), maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) tersebut jelas akan menimbulkan gejolak di kalangan perburuhan.

Dari hasil pengamatan Komisi D (membidangi perburuhan) DPRD Gresik, bahwa kedatangan para TKA, sehingga bisa bekerja di bumi waliyullah ini karena ada perantaranya.

"Ada perusahaan sebagai pengerah jasa tenaga kerja asing tersebut," kata anggota Komisi D DPRD Gresik, Noto Utomo, Rabu (3/8).

Untuk itu, lanjut Noto, Komisi D meminta agar Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) lakukan pengawasan keberadaan perusahaan pengerah jasa tenaga asing tersebut.

Untuk pengawasan izinnya, perusahaan pengerah jasa kerja TKA itu bisa bekerjasama dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait, yakni BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal).

Dan, untuk pengawasan tenaga kerja asingnya, melalui Bidang Pengawasan Disnakertrans untuk terus lakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan. Khususnya, perusahaan di sektor PMA.

"Harus. Disnakertrans harus terjun. Sebab, serbuan TKA ke Gresik baik legal (resmi) maupun ilegal (tidak resmi) sangat luar biasa," terang politisi muda PDIP asal Bungah ini.

Komisi D mensinyalir di Kabupaten Gresik banyak bermunculan perusahaan pengerah jasa tenaga kerja asing semacam outsourching (tenaga kontrak) ilegal.

Mereka bisa menyelundupkan TKA ilegal ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik.

"Untuk itu, Komisi D meminta Disnakertrans agar memerotek keberadaan perusahaan pengerah tenaga kerja asing tersebut," pinta Noto.

Sementara kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Mulyanto, SH menyatakan, pihaknya terus memantau TKA dan perusahaan pengerah TKA di Kabupaten Gresik.

"Langkah ini kami lakukan untuk memastikan TKA dan perusahaan pengerahnya legal atau ilegal," katanya.

Dijelaskan dia, untuk izin perusahaan pengerah TKA dan TKAnya menjadi wewenang BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik.

Di SKPD yang dipimpin Agus Mualif tersebut juga yang memiliki wewenang untuk menarik retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tersebut.

Sementara untuk penanganan TKA nya, mengacu Perda (peraturan daerah) Nomor 9 tahun 2015, tentang IMTA, bahwa dalam hal penanganan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi otoritas Disnakertrans.

Sedangkan, soal IMTA nya, menjadi otoritas BPPM. Termasuk soal pemungutan retribusinya.

"Kami minta masyarakat turut membantu Disnakertrans jika ada TKA atau pengerah TKA ilegal laporkan saja ke Disnakertrans," pungkas Mulyanto.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update