×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Raperda Perangkat Desa Masuk pansus 1 DPRD

Rabu, 03 Agustus 2016 | 16.55.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-08-03T09:55:49Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro, tentang Perangkat Desa masih dibahas oleh Pansus 1 DPRD Kabupaten Bojonegoro Bersama Pemerintah Kabupaten.

Reperda yang sudah masuk pada tahap prolegda tersebut, sudah dilakukan dua kali pembahasan oleh pansus 1 bersama Pemkab Bojonegoro. Namun, masih ada dua pandangan substansi yang berbeda dari draf raperda tersebut, antara Legislatif dan Eksekutif.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bojonegoro, Mochamad Chosim.

Menurutnya, setelah dibahas bersama pansus 1 DPRD Kabupaten Bojonegoro, Eksekutif dan Legislatif masih mempunyai pandangan yang berbeda dari draft Raperda pengisian perangkat desa.

"Masih ada substansi yang berbeda, dan segera diselaraskan," katanya, Rabu (3/8).

Lebih jauh Ia mengatakan dari beberapa pertemuan, Pemkab Bojonegoro masih menunggu penjadwalan pembahasan kembali terkait Raperda perangkat desa.

"Mekanismenya di pansus 1, semua jadwal pembahasan diatur oleh pihak DPRD ," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Raperda tersebut belum menjadi Perda kini kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro yang kosong sekitar 625.

Perangkat desa yang kosong yaitu Sekretaris Desa 75 jabatan, Kaur Pemerintahan 78 jabatan, Kaur Pembangunan 64 jabatan, Kaur Kesejahteraan Rakyat 75 jabatan, Kaur Umum 97 jabatan, Kaur Keuangan 103 jabatan, dan Kepala Dusun 133 jabatan.

Hal tersebut kini masih menjadi polemik antara Kepala Desa, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update