×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

SE Bupati Tak Bertaring, Truk Galian Tetap Jalan di Jam Terlarang

Minggu, 07 Agustus 2016 | 18.23.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-08-07T11:23:19Z
GRESIK,(metropantura.com) - Surat Edaran (SE) Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, berisikan larangan truk pemuat galian C maupun bahan tambang lain melintas saat jam padat yang diberlakukan mulai 20 April 2015, benar-benar tidak bertaring alias mandul.

Terbukti, larangan truk pemuat galian C maupun truk pemuat batu bara di Kabupaten Gresik melintas pada pagi hari mulai pukul 05.00 WIB-08.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 WIB-18.00 WIB, ternyata tidak digubris oleh pengusaha galian di Kabupaten Gresik. Khususnya, sopir truk.

Kondisi ini tentu membuat masyarakat naik pitam. Mereka mengancam akan menghentikan paksa lalu lalang truk pemuat tambang tersebut jika tetap bandel.

"Ini warga Manyar ngamuk dengan bandelnya para sopir dan pengusaha truk galian yang tetap melintas saat jam terlarang," kata Sukhoiri, SH, warga Manyar dengan nada geram, Minggu (7/8).

Dia mengatakan, masyarakat Manyar terus-terusan telah dibuat geram dengan ulah pengusaha dan sopir truk galian C tersebut. Sebab, mereka setiap hari tetap melakukan aktivitas di jam-jam terlarang.

"Mereka kan sudah tahu kalau larangan truk pemuat galian C maupun truk pemuat batu bara di Kabupaten Gresik lewat antara pukul 05.00 WIB-08.00 WIB dan pukul 15.00 WIB-18.00 WIB, tapi kok tetap dilanggar. Ini sebenarnya siapa yang jarak. Pemerintahnya selaku pengeluar kebijakan atau pengusahanya. Atau dua-duanya," cetusnya.

Sukhoiri mengaku bahwa masih maraknya truk yang melintas pada saat jam terlarang terbukti pada hari Sabtu (6/8) pukul 06.00 WIB. Di mana, ketika dia berangkat mengatarkan anaknya sekolah. Namun, begitu saat kendaraan yang ditumpanginya sampai di tugu Tenger, tidak bisa bergerak.

Sebab, truk-truk besar pemuat galian C sudah berjajar. Bahkan, kemacetannya hingga jembatan Manyar atau berkilo-kilo meter. Dampaknya, masyarakat yang mau berangkat kerja, yang mengantarkan anak sekolah terjebak kemacetan.

Tidak jarang dari mereka yang terlambat masuk kerja dan sekolah.

"Akibat ulah pengusaha dan sopir truk itu masyarakat yang selalu dirugikan," gerutunya.

Untuk itu, Sukhoiri meminta Bupati, Sambari Halim Radianto selaku pembuat kebijakan tidak tinggal diam melihat kondisi itu. Dia harus tegas menindak pengusaha nakal tersebut.

"Bupati harus turunkan petugas untuk menindak sopir-sopir truk nakal tersebut," pintanya.

Kalau tidak, lanjut Sukhori masyarakat sudah sepatutnya bertanya dan mencurigai Bupati, ada apa melakukan pembiaran pengusaha truk galian beraktivitas di jam-jam terlarang tersebut.

Dan, kalau kondisi itu tetap dibiarkan berlarut, sebaiknya Bupati mencabut kembali SE yang melarang truk pemuat galian maupun bahan tambang melintas antara pukul 05.00 WIB-08.00 WIB dan pukul 15.00 WIB-18.00 WIB.

"Dari pada SE itu mandul, tidak bertaring, tidak digubris, kan lebih baik dicabut saja. Biar tambah rusak Gresik. Khususnya jalannya," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota FPDIP DPRD Gresik, Noto Utomo juga meminta kepada pihak berwenang, baik Satpol, Dishub dan Polres, agar tidak tebang pilih dalam menertibkan truk yang masih menerjang jam larangan beroperasi.

"Saya minta penegak aturan tertibkan semua truk pemuat galian C yang melanggar jam larangan," pintanya.

Menurut Noto, penegakan aturan larangan truk pemuat galian c masih kerap diketemukan tebang pilih. Ada truk-truk pemuat galian c milik pengusaha tertentu yang tidak pernah ditertibkan saat lewat pada jam-jam larangan seperti di bawah pukul 08.00 WIB.

Padahal, hal itu diketahui oleh aparatur penegak hukum yang sedang lakukan penjagaan. Bahkan, masyarakat kerap mengingatkan kepada oknum aparat penegak aturan itu.

"Saya tidak perlu sebutkan pengusahanya. Saya kira semua masyarakat tahu," ungkapnya.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update