×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tertahannya Alsintan Di Dispertanhut, Masih Menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati

Minggu, 07 Agustus 2016 | 18.12.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-08-07T11:12:01Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) akan memberikan bantuan berupa alat pertanian tahun 2016 kepada kelompok Tani (Poktan) .

Namun Sejumlah bantuan masih tertahan di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lamongan dan belum diserahterimakan pada penerima bantuan, Minggu (7/8).

Upaya pemerintah untuk meningkatan ketahanan dan swasembada pangan tahun 2016 Salah satunya dengan menyediakan alat-alat dan mesin pertanian (alsintan) yang memadai untuk menunjang kinerja sektor pertanian.

Pemerintah juga memfasilitasi penyediaan alsintan tersebut melalui kegiatan penyaluran bantuan alsintan berupa traktor roda dua (hand tractor) , pompa air dan alat pertanian lainnya

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lamongan, Ir Aris Setiadi, MM, melalui Kabid Pertanian dan Holtikultura Dinas Pertanian, Ir. Ernawan K . Adi MM mengungkapkan bahwa tertahannya bantuan tersebut harus menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati untuk penyalurannya, serta saat ini ada peraturan terbaru dari Menteri dalam negeri tentang penerima bantuan harus berbadan Hukum mininmal 3 tahun. Pihaknya tak bisa berbuat banyak karena semua kebijakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

“Untuk realisasi (penyaluran) kita menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati dan saat ini belum ada, mangkanya alat bantuan tertahan disini. Semoga Surat Keputusan (SK) tersebut cepat-cepat di terbitkan, agar nanti tepat sasaran dan tepat waktu," Ujarnya

Bantuan alat dari pemerintah daerah tahun 2016 yaitu Pengadaan pompa air 6 dim sebanyak 56 unit, pompa air 4 dim 23 unit, handtractor roda 2 sebanyak 40 unit, dan alat pertanian lainnya sebanyak 16 unit. Ernawan juga menjelaskan, bantuan untuk petani ini ke depan hendaknya dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik.

”Karena yang menerima adalah kelompok, maka harus dimanfaatkan dan dikelola sebaik mungkin dimasing-masing kelompok tani. Kalau sudah 3 sampai 5 tahun harus dirawat dan diperbaiki jika ada kerusakan, berdasarkan prinsip kebersamaan di dalam kelompok itu," pesannya.

Penulis  : M Zainudin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update