TUBAN,(metropantura.com) – Warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban menyesalkan terhadap lemahnya Penegakan hukum di Kabupaten Tuban. hal tersebut ditengarahi oleh konflik tanah milik Warga Desa Gaji yang diserobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pihaknya (warga.red) akan mendorong Pemerintah Kabupaten Tuban supaya ada Penegakan Hukum seadil-adilnya, bahkan mereka menginginkan agar aparat penegakan hukum (menyidik) untuk segera melakukan penyidikan terhadap para pelaku dibalik pemalsuan data sengketa tanah yang berkepanjangan itu supaya ditindak tegas.
Pihaknya (warga.red) akan mendorong Pemerintah Kabupaten Tuban supaya ada Penegakan Hukum seadil-adilnya, bahkan mereka menginginkan agar aparat penegakan hukum (menyidik) untuk segera melakukan penyidikan terhadap para pelaku dibalik pemalsuan data sengketa tanah yang berkepanjangan itu supaya ditindak tegas.
Abu Nasir bin Ngarijan warga Gaji menyebutkan, pihaknya sudah melaporkan sejak 14 November 2003 kepada kepolisian Resort Tuban, terkait kasus tersebut untuk dilakuan pengusutan dan penyidikan terhadap siapa saja oknun yang dengan sengaja melakukan pemalsuan terhadap Data, tandatangan, dan penjualan tanah tanpa ijin dari pemilik yang sah.
Diantaranya, atas nama korban Abu Nasir bin Ngaridjan, dalam laporan tersebut, disebutkan dengan jelas bagi Pihak yang memalsukan akan dikenakan Pasal 263 dan 385 KUHP, sesuai dengan laporan polisi/ pengaturan No : LP/K/ 180/ XI/2003/ Reskrim,tanggal 14 November 2003.
Tak hanya itu, bahkan Abu Nasir mengaku sudah puas ada pengembangan penyelidikan, besar harapan pada surat No: Pol : LPK /2010 XI/ 2003/Reskrim tanggal, 14 Nopember 2003 yang diberikan pada Abu Nasir dari Resort Tuban segera ada kepastian serta ada tindaklanjutny untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Dari hasil perkembangan penyelidikan Polisi Resort Tuban dengan surat nya kepada Abu Nasir selaku korban pemalsuan data tersebut (sebagai pelapor), dan berdasarkan surat Kepolisian yang diduga dilakukan oleh tersangka Tahar (Mantan Kades Gaji), lebih lanjut Abu Nasir, menjelaskan, dengan keterangan hasil perkembangan bahwa mantan kades Tahar menguasakan Ir. Urip Suroto yang beralamatkan di Jl, ijen No.51 Malang, Namun orangnya sudah pindah tempat tinggal.
Lebih lanjut dikatakan, untuk proses Penyidikan selanjutnya, dengan harapan penegak hukum segara melakukan penyidikan terhadap Ir, Urip suroto. bertujuan untuk mendapatkan Bukti surat kuasa jual yang menjadi dasar Proses Jual Beli Tanah yang dimaksud.
Selain itu, Polisi Resort Tuban telah melakukan penyelidikan kepada Direktur PT. Semen Indonesia di Tuban, untuk dimintai keterangan dan sejumlah bukti berupa Warkah tanah Desa Gaji, Kecamatan Kerek, kabupaten Tuban.
Dalam upaya penyelidikan belum selesai karena belum mendapatkan Alat surat berupa surat kuasa jual beli yang menjadi dasar proses jual beli tanah dimaksud. Rencana dari penyelidikan akan memanggil dari Pihak PT semen Indonesia dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban dan Notaris Yangki Dwi Yantohadi untuk dimintai keterangan.
Namun, Abu Nasir menegaskan sangat pesimis dari tindakan oknum penegakan hukum serta hanya bisa pasrah serta berharap supaya Pemerintah melakukan pembelaan kepada rakyat. karena semua warga desa telah lama bersabar.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk membela dengan meminta bantuan Hukum, yakni LBH GP ANSOR Jatim dengan harapan bisa terungkap dengan jelas para oknum yag tidak bertanggung jawab tersebut,” katanya Rabu (3/8).
Diantaranya, atas nama korban Abu Nasir bin Ngaridjan, dalam laporan tersebut, disebutkan dengan jelas bagi Pihak yang memalsukan akan dikenakan Pasal 263 dan 385 KUHP, sesuai dengan laporan polisi/ pengaturan No : LP/K/ 180/ XI/2003/ Reskrim,tanggal 14 November 2003.
Tak hanya itu, bahkan Abu Nasir mengaku sudah puas ada pengembangan penyelidikan, besar harapan pada surat No: Pol : LPK /2010 XI/ 2003/Reskrim tanggal, 14 Nopember 2003 yang diberikan pada Abu Nasir dari Resort Tuban segera ada kepastian serta ada tindaklanjutny untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Dari hasil perkembangan penyelidikan Polisi Resort Tuban dengan surat nya kepada Abu Nasir selaku korban pemalsuan data tersebut (sebagai pelapor), dan berdasarkan surat Kepolisian yang diduga dilakukan oleh tersangka Tahar (Mantan Kades Gaji), lebih lanjut Abu Nasir, menjelaskan, dengan keterangan hasil perkembangan bahwa mantan kades Tahar menguasakan Ir. Urip Suroto yang beralamatkan di Jl, ijen No.51 Malang, Namun orangnya sudah pindah tempat tinggal.
Lebih lanjut dikatakan, untuk proses Penyidikan selanjutnya, dengan harapan penegak hukum segara melakukan penyidikan terhadap Ir, Urip suroto. bertujuan untuk mendapatkan Bukti surat kuasa jual yang menjadi dasar Proses Jual Beli Tanah yang dimaksud.
Selain itu, Polisi Resort Tuban telah melakukan penyelidikan kepada Direktur PT. Semen Indonesia di Tuban, untuk dimintai keterangan dan sejumlah bukti berupa Warkah tanah Desa Gaji, Kecamatan Kerek, kabupaten Tuban.
Dalam upaya penyelidikan belum selesai karena belum mendapatkan Alat surat berupa surat kuasa jual beli yang menjadi dasar proses jual beli tanah dimaksud. Rencana dari penyelidikan akan memanggil dari Pihak PT semen Indonesia dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban dan Notaris Yangki Dwi Yantohadi untuk dimintai keterangan.
Namun, Abu Nasir menegaskan sangat pesimis dari tindakan oknum penegakan hukum serta hanya bisa pasrah serta berharap supaya Pemerintah melakukan pembelaan kepada rakyat. karena semua warga desa telah lama bersabar.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk membela dengan meminta bantuan Hukum, yakni LBH GP ANSOR Jatim dengan harapan bisa terungkap dengan jelas para oknum yag tidak bertanggung jawab tersebut,” katanya Rabu (3/8).
Penulis : M Zainudin
Editor : M Aeief Budiman