GRESIK,(metropantura.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik sedikitnya telah memberhentikan empat titik pengerjaan pemasangan tower sekaligus melakukan penyegelan lantaran diduga tidak mengantongi izin. Rabu, (7/9).
Penyegelan terhadap tower milik TBG (Tower Bersama Group) ini diduga belum mengantongi izin.
Kasi Op Satpol PP Pemkab Gresik Agung Endro membenarkan adanya penyegelan pengerjaan tower tersebut, pihaknya mengatakan bahwa pengerjaan tersebut pihak TBG belum bisa menujukan legalitas izin terkait pendirihan bangunan tower tersebut.
"Sedikitnya ada empat titik yang kami berhentikan dan kami segel karena pihak TBG belum mengantongi izin, diantaran di Jalan DR Wahidin depan perum MGA, Jalan Maijend Sungkono pertigaan Desa Srembi, Jalan Sumatra depan Masjid Nusantara dan Jalan Veteran depan Rumah Makan Pak Elan," ujar Agung melalui selulernya.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Andik Hendro Wijaya membenarkan ketika dikonfermasi terkait penyegelan empat titik tower tersebut, pihaknya mengatakan sebetulnya tidak hanya empat titik yang harus di berhentikan total ada enam titik yang harus di segel," Memang harus di berhentikan dan di segel sebelum pihak TBG bisa menujukan izin izin terkait pemasangan tersebut," ujar Andik saat menghadiri pelatikan Sekda, Rabu, (7/9).
Andik menambahkan, seharusnya pihak TBG mengurus izin izin dulu sebelum melakukan pengerjaan jangan seenaknya sendiri asal bangun saja. Selain itu Andik juga mengatakan, bahwa pihak TBG juga belum mengantongi izin pemanfaatan ruang (IPR), izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin UKL-UPL.
" Gak papa mau bangun apa terserah tapi saratnya silahkan prosedur itu di lalui dulu baru melakukan pengerjaan," pungkasnya.
Penyegelan terhadap tower milik TBG (Tower Bersama Group) ini diduga belum mengantongi izin.
Kasi Op Satpol PP Pemkab Gresik Agung Endro membenarkan adanya penyegelan pengerjaan tower tersebut, pihaknya mengatakan bahwa pengerjaan tersebut pihak TBG belum bisa menujukan legalitas izin terkait pendirihan bangunan tower tersebut.
"Sedikitnya ada empat titik yang kami berhentikan dan kami segel karena pihak TBG belum mengantongi izin, diantaran di Jalan DR Wahidin depan perum MGA, Jalan Maijend Sungkono pertigaan Desa Srembi, Jalan Sumatra depan Masjid Nusantara dan Jalan Veteran depan Rumah Makan Pak Elan," ujar Agung melalui selulernya.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Andik Hendro Wijaya membenarkan ketika dikonfermasi terkait penyegelan empat titik tower tersebut, pihaknya mengatakan sebetulnya tidak hanya empat titik yang harus di berhentikan total ada enam titik yang harus di segel," Memang harus di berhentikan dan di segel sebelum pihak TBG bisa menujukan izin izin terkait pemasangan tersebut," ujar Andik saat menghadiri pelatikan Sekda, Rabu, (7/9).
Andik menambahkan, seharusnya pihak TBG mengurus izin izin dulu sebelum melakukan pengerjaan jangan seenaknya sendiri asal bangun saja. Selain itu Andik juga mengatakan, bahwa pihak TBG juga belum mengantongi izin pemanfaatan ruang (IPR), izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin UKL-UPL.
" Gak papa mau bangun apa terserah tapi saratnya silahkan prosedur itu di lalui dulu baru melakukan pengerjaan," pungkasnya.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman