×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kepala Sekuriti Nyambi Edarkan Shabu

Rabu, 28 September 2016 | 18.35.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-09-28T11:35:31Z
GRESIK,(metropantura.com) - Paulus Maria Urip (38), warga RT 8/RW 3 Desa Sumengko Krajan, Kecamatan Wringinanon, Kabupaten Gresik diamankan jajaran Satnarkoba Polres Gresik. Kepala sekuriti di salah satu perusahaan swasta Gresik itu ditangkap karena nekat menjadi pengedar sabu.

"Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, tersangka kami amankan di rumahnya saat pesta shabu Selasa (27/9) pukul 21.00," kata AKP Chotib Widiyanto, Kasatnarkoba Polres Gresik, Rabu (28/9).

Dari penangkapan diamankan juga barang bukti empat poket shabu, dengan berat total sekitar dua gram. Shabu ini siap diedarkan.

Barang bukti lainnya adalah satu buah alat hisap, empat buah korek api, satu buah pipet masih ada sisa pakai 1,77 gram, satu buah ponsel merk Samsung warna hitam, dan satu buah timbangan elektrik.

"Tersangka mengaku nyabu untuk menjaga stamina," tandasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling ringan lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman penjara empat tahun dan oaling lama 20 tahun. Pasal ini termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update