Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mengaku Polisi Nekat Melakukan Pemerasan

Selasa, 27 September 2016 | 16.38.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-09-27T09:38:25Z
GRESIK,(metropantura.com) - Jajaran Polsek Ujungpangkah Gresik berhasil menangkap pemuda yang mengaku-ngaku sebagai polisi yang selama ini diduga sering memeras meresahkan masyarakat. Penangkapan itu dilakukan setelah ada laporan dari beberapa remaja yang menjadi korban pemerasan polisi gadungan itu. "Sasaran utama mereka adalah pasangan remaja yang sedang berpacaran di pinggir jalan tambak persawahan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan, Selasa (27/9).

Menurut Yudi, pemuda yang mengaku polisi gadungan itu adalah Imam Wahyudi (34) Warga Desa Racikulon rt 003/rw 001 Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. Mereka dibekuk di Jembatan panjang perbatasan Dukun Lamongan. Polisi menyita barang bukti

1 unit speda motor HONDA supra x 125 nopol W-3891-KD,jaket levis merk argo warna hitam, sebuah helm INK, Sebuah Cadar/masker warna biru tua dg motif kotak putih,Uang tunai Rp. 132.000,- (sisa hasil penjualan HP ASUS & HP LENOVO A6000), kaca mata warna hitam ( di beli dg uang penjualan HP ASUS & HP LENOVO A6000).

Dalam aksinya, pemuda itu mengaku sebagai anggota Buser (polisi) yang tengah menggelar razia. Mereka mendatangi pasangan muda-mudi yang tengah mojok di pingir jalan. Yudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari Muh. Azkas (17) Warga Desa Karangrejo rt 03/02 Kecamatan Ujungpangkah."Mereka mengaku sebagai polisi, dan meminta uang jika korban tidak mau dibawa ke kantor polsek," kata Yudi.

Mendapat laporan itu, polisi akhirnya datang ke lokasi dan melihat pemuda tersebut tengah memeras korban lain sambil menggertak korbannya "Sebetulnya kejadian ini sudah banyak korban melapor cuman kita masih mengumpulkan data dan ciri pelaku. Ya ini setelah data falid kita lakukan penangkapan," ujar Yudi.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 368 jo 53 KUHP percobaan pemerasan, pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman kurungan lebih dari 5 tahun. "Tersangka sudah beberapa kali melakukan kejahatan dengan modus itu," ujar Yudi.

Tersangka mengaku aksi pemerasan itu berawal karena iseng untuk membubarkan pasangan remaja yang sedang pacaran di jalan, namun ternyata dirinya malah diberi uang oleh remaja yang merasa ketakutan itu. "Saya jadi keenakan karena mendapatkan uang dengan mudah," kata tersangka.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update