GRESIK,(metropantura.com) - KNG Djoko Sulistio Hadi, mantan Inspektur Kabupaten Gresik resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik. Pelantikan dilakukan oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto di Kantor Bupati Gresik, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Rabu (7/9).
Djoko Sulistio terpilih menjadi Sekda setelah menyingkirkan tiga rivalnya dalam bursa atau lelang jabatan Sekda. Tiga pesaing Djoko itu antara lain Mulyanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dianaker) Kabupaten Gresik; Agus Budiono, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Gresik; serta Mokhammad Najikh, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag).
Djoko Sulistio mejabat Sekda menggantikan M. Najib yang telah pensiun beberapa waktu lalu. Sedangkan di masa transisi, selama sepuluh bulan, Sekda dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), yaitu Bambang Isdianto yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Gresik.
Pengangkatan Djoko Sulistio sebagai Sekda berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik Nomor 821.2/120/437.73/KEP/2016 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural.
Sambari mengaku bersyukur memiliki Sekda definitif sejak posisi ini diisi Plt tanggal 2 November 2015 lalu. Dia menegaskan tanggal 7 September 2017 kemarin tepat enam bulan lebih sebelas hari Sambari dan M Qosim menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik periode 2016-2021. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 sudah boleh melakukan mutasi.
UU itu tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 162 ayat 3 menyebutkan, gubernur, bupati, atau wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Ini saya sudah lebih enam bulan," ujar Sambari.
Menurutnya, pemilihan Sekda ini mengutamakan skill dan kompetensi sesuai hasil penilaian panitia seleksi. Dari hasil bursa, nilai tertinggi adalah Djoko Sulistio.
Selanjutnya Bupati memastikan akan melakukan mutasi. "Mutasi ini untuk penyegaran dan penempatan sesuai tugas dan fungsinya. Tapi masih menunggu peraturan daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diparipurnakan," tanpa menyebut kepastian tanggalnya.
Djoko Sulistio terpilih menjadi Sekda setelah menyingkirkan tiga rivalnya dalam bursa atau lelang jabatan Sekda. Tiga pesaing Djoko itu antara lain Mulyanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dianaker) Kabupaten Gresik; Agus Budiono, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Gresik; serta Mokhammad Najikh, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag).
Djoko Sulistio mejabat Sekda menggantikan M. Najib yang telah pensiun beberapa waktu lalu. Sedangkan di masa transisi, selama sepuluh bulan, Sekda dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), yaitu Bambang Isdianto yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Gresik.
Pengangkatan Djoko Sulistio sebagai Sekda berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik Nomor 821.2/120/437.73/KEP/2016 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural.
Sambari mengaku bersyukur memiliki Sekda definitif sejak posisi ini diisi Plt tanggal 2 November 2015 lalu. Dia menegaskan tanggal 7 September 2017 kemarin tepat enam bulan lebih sebelas hari Sambari dan M Qosim menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik periode 2016-2021. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 sudah boleh melakukan mutasi.
UU itu tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 162 ayat 3 menyebutkan, gubernur, bupati, atau wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Ini saya sudah lebih enam bulan," ujar Sambari.
Menurutnya, pemilihan Sekda ini mengutamakan skill dan kompetensi sesuai hasil penilaian panitia seleksi. Dari hasil bursa, nilai tertinggi adalah Djoko Sulistio.
Selanjutnya Bupati memastikan akan melakukan mutasi. "Mutasi ini untuk penyegaran dan penempatan sesuai tugas dan fungsinya. Tapi masih menunggu peraturan daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diparipurnakan," tanpa menyebut kepastian tanggalnya.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman