GRESIK,(metropantura.com) - Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 29 Tahun 2916 tentang pedoman pemberian hibah bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 Bagian Kesra Pemkab Gresik dalam hal ini menggandeng Kemenag Kabupaten Gresik di aula Masjid Agung Gresik (MAG), Selasa (6/9).
Dalam sosialisasi tersebut tak lain adalah menindaklanjuti adanya kebingungan para pemangku tempat ibadah di Kabupaten Gresik terkait persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan. Sebab, keluarnya UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (pemerintah daerah), soal lembaga atau tempat ibadah yang mendapatkan bantuan harus berbadan hukum, dinilai menimbulkan kegaduhan.
Masih banyak tempat ibadah yang belum berbadan hukum. Sehingga, para pemangku tempat ibadah resah kalau mereka tahun 2016 tidak mendapatkan bantuan.
Sosialisasi yang dihadiri sekitar 580 perwakilan lembaga tempat ibadah tersebut banyak terlontar pertanyaan. Salah satunya, Imam Munawar, dari perwakilan FPDIP DPRD Gresik misalnya, dia mempertanyakan soal Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dan tempat ibadah apa saja yang berhak mendapatkan bantuan tempat ibadah. "Siapa yang berhak membuatkan RAB tempat ibadah," tanya Imam.
Sementara Kepala Bagian Kesra Pemkab Gresik, Khusaini mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada para penerima bantuan terkait prosedur untuk mendapatkan bantuan.
Menurut dia, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, mengeluarkan Perbup Nomor 29 tahun 2016, tersebut sebagai payung hukum untuk pencairan bantuan tempat ibadah. Lanjut Khusaini, Bupati mengeluarkan Perbup yang mengatur soal bantuan tersebut, setelah keluarnya Permendagri Nomor 14 tahun 2016, sebagai tindak lanjut adanya UU Nomor 23 Tahun 2014.
Permendagri Nomor 14 tahun 2016 yang mengatur soal hibah dan bantuan sosial itu menyebutkan bahwa lembaga yang akan mendapatkan bantuan sosial dan hibah itu tidak harus berbadan hukum. Jadi cukup punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Perbup tersebut, pedoman kami untuk memproses dana bantuan tempat ibadah yang menjadi wewenang Bagian Kesra dengan hanya berdasarkan SKT," ujar Khusaini usai sosialisasi Perbup, Selasa (6/9).
"Dulu sebelum keluarnya Permendagri tersebut kami tidak berani memproses pengajuan bantuan lembaga yang tidak memiliki badan hukum. Namun, setelah keluarnya Permendagri tersebut, kami berani memeroses," jelas Khusaini.
Khusaini menambahkan, bantuan tempat ibadah yang ditangani Bagian Kesra meliputi masjid, musalah, gereja, pura dan tempat ibadah kaum nonmuslim lain.
Hingga saat ini, masjid dan musalah yang sudah mengajukan untuk pencairan dana bantuan sebanyak 500 lebih. "Itu yang tengah kami verifikasi. Tapi, jumlahnya lebih dari itu," pungkas pejabat yang cukup lama duduk di Bagian Kesra ini.
Dalam sosialisasi tersebut tak lain adalah menindaklanjuti adanya kebingungan para pemangku tempat ibadah di Kabupaten Gresik terkait persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan. Sebab, keluarnya UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (pemerintah daerah), soal lembaga atau tempat ibadah yang mendapatkan bantuan harus berbadan hukum, dinilai menimbulkan kegaduhan.
Masih banyak tempat ibadah yang belum berbadan hukum. Sehingga, para pemangku tempat ibadah resah kalau mereka tahun 2016 tidak mendapatkan bantuan.
Sosialisasi yang dihadiri sekitar 580 perwakilan lembaga tempat ibadah tersebut banyak terlontar pertanyaan. Salah satunya, Imam Munawar, dari perwakilan FPDIP DPRD Gresik misalnya, dia mempertanyakan soal Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dan tempat ibadah apa saja yang berhak mendapatkan bantuan tempat ibadah. "Siapa yang berhak membuatkan RAB tempat ibadah," tanya Imam.
Sementara Kepala Bagian Kesra Pemkab Gresik, Khusaini mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada para penerima bantuan terkait prosedur untuk mendapatkan bantuan.
Menurut dia, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, mengeluarkan Perbup Nomor 29 tahun 2016, tersebut sebagai payung hukum untuk pencairan bantuan tempat ibadah. Lanjut Khusaini, Bupati mengeluarkan Perbup yang mengatur soal bantuan tersebut, setelah keluarnya Permendagri Nomor 14 tahun 2016, sebagai tindak lanjut adanya UU Nomor 23 Tahun 2014.
Permendagri Nomor 14 tahun 2016 yang mengatur soal hibah dan bantuan sosial itu menyebutkan bahwa lembaga yang akan mendapatkan bantuan sosial dan hibah itu tidak harus berbadan hukum. Jadi cukup punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Perbup tersebut, pedoman kami untuk memproses dana bantuan tempat ibadah yang menjadi wewenang Bagian Kesra dengan hanya berdasarkan SKT," ujar Khusaini usai sosialisasi Perbup, Selasa (6/9).
"Dulu sebelum keluarnya Permendagri tersebut kami tidak berani memproses pengajuan bantuan lembaga yang tidak memiliki badan hukum. Namun, setelah keluarnya Permendagri tersebut, kami berani memeroses," jelas Khusaini.
Khusaini menambahkan, bantuan tempat ibadah yang ditangani Bagian Kesra meliputi masjid, musalah, gereja, pura dan tempat ibadah kaum nonmuslim lain.
Hingga saat ini, masjid dan musalah yang sudah mengajukan untuk pencairan dana bantuan sebanyak 500 lebih. "Itu yang tengah kami verifikasi. Tapi, jumlahnya lebih dari itu," pungkas pejabat yang cukup lama duduk di Bagian Kesra ini.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman