BOJONEGORO,(metropantura.com) - Walaupun sudah diresmikan oleh Bupati Bojonegoro Suyoto beberapa bulan yang lalu,tempat rekreasi Fantasi Go Fun disinyalir belum memiliki izin.
Hal tersebut diketahui saat Komisi A DPRD Bojonegoro melakukan hearing dengan pihak SKPD terkait diruang Komisi A( 27/10).
Hadir dalam hearing itu antara lain dari Badan Perizinan, Badan Lingkungan Hidup dan Bappeda.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Sugeng Hari Anggoro banyak mempertanyakan keberadaan Go Fun , Sugeng juga menyesalkan terkait tidak hadirnya Kepala Bappeda Bojonegoro
I Nyoman Sudana,menurut Sugeng selama ini jika Komisi A mengirimkan surat pemberitahuan untuk melakukan hearing Kepala Bappeda itu tidak pernah hadir.
"Apakah Kepala Bappeda selama ini punya masalah dengan Komisi A."Ujar Sugeng yang ditujukan perwakilan dari Bappeda.
Menurut Sugeng bahwa lokasi yang dipergunakan Go Fun sekarang ini apakah sebagai lokasi lingkup area hijau , maka dari itu pihaknya minta jawaban dari Bappeda.
Sementara itu Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan menjelaskan, Go Fun tersebut sementara ini baru mengantongi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). "Seharusnya juga ada Amdal, karena itu kawasan wisata dan rekreasi," jelasnya.
Selain itu, penggunaan UKL-UPL tersebut juga harus dilakukan revisi dan pengecekan setiap enam bulan sekali dan seharusnya Go Fun sudah mengantongi Amdal. Serta dengan adanya tempat tersebut, supaya tidak membunuh potensi lokal yang ada di desa.
"Dinas terkait harus berupaya Go Fun tidak membunuh potensi wisata yang ada di desa yang sekarang dikembangkan. Termasuk BLH maupun Bappeda juga harus memproses Perda jika jenis kegiatan terkait UKL-UPL
Menurut Politisasi dari PDI-P Itu pihaknya akan selalu memantau keberadaan fantasi satu-satunya di Kota Bojonegoro itu untuk mengevaluasi selama enam bulan sekali.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman
Hal tersebut diketahui saat Komisi A DPRD Bojonegoro melakukan hearing dengan pihak SKPD terkait diruang Komisi A( 27/10).
Hadir dalam hearing itu antara lain dari Badan Perizinan, Badan Lingkungan Hidup dan Bappeda.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Sugeng Hari Anggoro banyak mempertanyakan keberadaan Go Fun , Sugeng juga menyesalkan terkait tidak hadirnya Kepala Bappeda Bojonegoro
I Nyoman Sudana,menurut Sugeng selama ini jika Komisi A mengirimkan surat pemberitahuan untuk melakukan hearing Kepala Bappeda itu tidak pernah hadir.
"Apakah Kepala Bappeda selama ini punya masalah dengan Komisi A."Ujar Sugeng yang ditujukan perwakilan dari Bappeda.
Menurut Sugeng bahwa lokasi yang dipergunakan Go Fun sekarang ini apakah sebagai lokasi lingkup area hijau , maka dari itu pihaknya minta jawaban dari Bappeda.
Sementara itu Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan menjelaskan, Go Fun tersebut sementara ini baru mengantongi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). "Seharusnya juga ada Amdal, karena itu kawasan wisata dan rekreasi," jelasnya.
Selain itu, penggunaan UKL-UPL tersebut juga harus dilakukan revisi dan pengecekan setiap enam bulan sekali dan seharusnya Go Fun sudah mengantongi Amdal. Serta dengan adanya tempat tersebut, supaya tidak membunuh potensi lokal yang ada di desa.
"Dinas terkait harus berupaya Go Fun tidak membunuh potensi wisata yang ada di desa yang sekarang dikembangkan. Termasuk BLH maupun Bappeda juga harus memproses Perda jika jenis kegiatan terkait UKL-UPL
Menurut Politisasi dari PDI-P Itu pihaknya akan selalu memantau keberadaan fantasi satu-satunya di Kota Bojonegoro itu untuk mengevaluasi selama enam bulan sekali.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman