×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Lamongan Minta Limbah Industrialisasi Diatur Dalam Perda

Senin, 03 Oktober 2016 | 22.01.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-10-03T15:01:57Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Sejumlah catatan disampaikan fraksi-fraksi DPRD Lamongan terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Fadeli 29 September lalu.

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Sarmadi memberikan catatan terhadap Raperda tentang Pengolahan Sampah untuk mengakomodir permasalahan sampah hasil limbah industri. Sedangkan untuk Raperda Perubahan Pajak Daerah, meskipun tarifnya diturunkan, agar tetap menjaga kuantitas pemungutan.

Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) melalui Juru Bicaranya Ali Afandi menganggap urgensi dalam penetapan Raperda tentang Penetapan Desa adalah tidak boleh ditunda lagi. Karena menurut fraksinya, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum keberadaan desa.

Lain lagi yang disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melalui juru bicaranya Sholihin. Mereka berharap setelah diubahnya Perda tentang PDAM melalui Raperda Perubahan Kedua, agar nantinya PDAM lebih berperan dalam penyediaan air bersih yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah.

“Karena PDAM adalah salah satu sumber PAD Kabupaten Lamongan, “ kata dia dalam Sidang Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum oleh masing-masing Fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (3/10).

Sementara terkait Raperda tentang Perubahan Kelima tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (PD BPR BDL), yang asetnya akan ditambah sesuai dengan ketentuan capital adequacy ratio (CAR/rasio kecukupan modal) nasional, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) seperti disampaikan juru bicaranya Nur Kholiq, agar kelak memberikan kontribusi peningkatan PAD.

Terkait susunan perangkat daerah yang baru, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Nurul Huda menyetujui pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan untuk mendorong efisiensi brirokrasi.

“Namun dengan catatan, agar pengisian jabatan perangkat daerah berpedoman pada peraturan yang berlaku, serta didasarkan kemampuan dan disiplin ilmu oleh pegawai sesuai jabatan. The right man on the right place, “ ujar Nurul Huda

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra dalam pemandangan umum fraksinya yang dibacakan Okta Rosadinata meminta penjelasan terkait pencapaian kinerja PDAM serta penjelasan besaran nominal penambahan modal pada PD BPR BDL. Untuk Raperda Penetapan Desa, dia meminta untuk melakukan verifikasi mengenai batas wilayah desa, sehingga diketahui secara jelas batas-batasnya.

Terkait Raperda Pajak Daerah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicaranya Naim meminta agar Pemda juga memperhitungkan aspek norma.

“Pemda agar tidak hanya mengoptimalkan pendapatan pajak hiburan tetapi juga menjunjung tinggi nilai dan norma serta tradisi di masyarakat. Oleh karena itu Fraksi PPP meminta agar Pemda melakukan pendataan ulang terhadap tempat hiburan. Jika ada yang menyimpang dari norma atau digunakan untuk melakukan maksiat untuk segera ditutup, “ katanya.

Penulis  : Trias Nurhasanah / Nur Afifah / M Zainudin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update