LAMONGAN,(metropantura.com) - Kasus penipuan masih sering terjadi di wilayah Lamongan. Seperti yang dialami oleh Zainul Arifin (19) pemuda asal Dusun Wates Desa Pandanan Kecamatan Duduksampean Kabupaten Gresik yang tertipu oleh Luqman Rahmatullah (40) warga Desa Dradah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.
Kejadian tersebut bermula dari korban yang dimintai uang oleh pelaku untuk balik nama mobil pajero milik pelaku sebesar Rp. 7juta pada hari Jum'at(2/9). Pada kesempatan tersebut, pelaku juga menawarkan sebuah mobil Avanza Velos kepada korban yang katanya pesanan polisi, namun tidak jadi diambil.
"Saat menawarkan mobil tersebut pelaku meminta korban uang muka sebesar Rp. 30 juta, " terang Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan, Kamis (27/10).
Setelah itu, Pada hari senin (12/9) korban dihubungi oleh pelaku. Ia meminta agar korban segera memberikan uang muka mobil tersebut jika memang korban berminat dengan mobilnya. Akhirnya sekitar pukul 16.00 wib korban bersama saksi Iswahyudi dan saksi Khamin datang ke Padepokan Sunan Drajad Girinoto Desa Dradah Kecamatan Kedungpring utuk menyerahkan uang sebesar Rp. 5juta sebagai tanda jadi.
Saat pertemuan tersebut, pelaku juga mendesak korban untuk segera melunasi uang muka dengan dalih agar mobil bisa segera diambil. Korban yang tertarik dengan penawaran tersebut akhirnya mentransfer uang dengan total sebesar Rp. 25 juta.
"Korban mentransfer pelaku sebanyak 3kali dengan total sebesar Rp. 25juta yaitu pada tanggal 13 September ia mentransfer sebesar Rp. 10 juta, tanggal 14 September sebesar Rp. 10 juta dan pada tanggal 15 sebesar Rp. 5juta, " ungkap Raksan.
Seusai melunasi uang muka tersebut, pelaku tidak dapat memberikan mobil tersebut dan ia berjanji akan memberikan mobil tersebut dalam jangka waktu dua minggu dengan alasan menunggu surat-suratnya keluar.
Namun, setelah korban menunggu selama dua minggu korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan oleh pelaku. Dan saat korban menghubungi pelaku, pelaku malah meminta jangka waktu kembali dalam seminggu.
Setelah satu minggu berlalu, mobil yang dijanjikan pelaku tak kunjung tiba. Karena merasa tertipu dan dirugika sebesar Rp. 37 juta, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamongan. "Saat ini, Laporan tersebut masih dalam lidik, " ucap Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan.
Penulis : Nur Afifah / Moh Zainuddin
Editor : M Arief Budiman
Kejadian tersebut bermula dari korban yang dimintai uang oleh pelaku untuk balik nama mobil pajero milik pelaku sebesar Rp. 7juta pada hari Jum'at(2/9). Pada kesempatan tersebut, pelaku juga menawarkan sebuah mobil Avanza Velos kepada korban yang katanya pesanan polisi, namun tidak jadi diambil.
"Saat menawarkan mobil tersebut pelaku meminta korban uang muka sebesar Rp. 30 juta, " terang Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan, Kamis (27/10).
Setelah itu, Pada hari senin (12/9) korban dihubungi oleh pelaku. Ia meminta agar korban segera memberikan uang muka mobil tersebut jika memang korban berminat dengan mobilnya. Akhirnya sekitar pukul 16.00 wib korban bersama saksi Iswahyudi dan saksi Khamin datang ke Padepokan Sunan Drajad Girinoto Desa Dradah Kecamatan Kedungpring utuk menyerahkan uang sebesar Rp. 5juta sebagai tanda jadi.
Saat pertemuan tersebut, pelaku juga mendesak korban untuk segera melunasi uang muka dengan dalih agar mobil bisa segera diambil. Korban yang tertarik dengan penawaran tersebut akhirnya mentransfer uang dengan total sebesar Rp. 25 juta.
"Korban mentransfer pelaku sebanyak 3kali dengan total sebesar Rp. 25juta yaitu pada tanggal 13 September ia mentransfer sebesar Rp. 10 juta, tanggal 14 September sebesar Rp. 10 juta dan pada tanggal 15 sebesar Rp. 5juta, " ungkap Raksan.
Seusai melunasi uang muka tersebut, pelaku tidak dapat memberikan mobil tersebut dan ia berjanji akan memberikan mobil tersebut dalam jangka waktu dua minggu dengan alasan menunggu surat-suratnya keluar.
Namun, setelah korban menunggu selama dua minggu korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan oleh pelaku. Dan saat korban menghubungi pelaku, pelaku malah meminta jangka waktu kembali dalam seminggu.
Setelah satu minggu berlalu, mobil yang dijanjikan pelaku tak kunjung tiba. Karena merasa tertipu dan dirugika sebesar Rp. 37 juta, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamongan. "Saat ini, Laporan tersebut masih dalam lidik, " ucap Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan.
Penulis : Nur Afifah / Moh Zainuddin
Editor : M Arief Budiman