Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kementerian Kelautan Dan Perikanan Pastikan Kesejahteraan Nelayan Kecil Melalui Asuransi Dua Skema

Selasa, 18 Oktober 2016 | 20.04.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-10-18T13:04:01Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Keinginan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan kesejahteraan nelayan yang selama ini terkesan tidak diperhatikan mendapat angin segar. Pasalnya, hal tersebut akan dibuktikan oleh Susi Pudjiastuti (Menteri Kelautan dan Perikanan RI) melalui kebijakannya yakni memberlakukan asuransi nelayan kecil yang mengoperasikan kapal yang berukuran di bawah 10 gross ton.

Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan Nanuk Qomaryati, Selasa (18/10) ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa surat pelaksanaan asuransi bagi nelayan sudah di terima Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan pada 3 Oktober 2016 lalu.

Di dalamnya jelas tertulis bahwa nelayan akan menerima asuransi dengan dua skema, yaitu asuransi untuk aktivitas di laut dan aktivitas yang tidak berhubungan dengan aktivitas melaut.

Dijelaskan olehnya, Adapun Asuransi kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan atau di laut terbagi dalam 3 (tiga) kategori, yaitu apabila nelayan mengalami kematian, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp.200.000.000,-, sedangkan apabila penerima asuransi mengalami cacat tetap akan diberikan santunan sebesar Rp.100.000.000,-, dan biaya penggantian pengobatan sebesar Rp. 20.000.000,-.

Selain itu, lanjut Nanuk Sapaan akrabnya untuk Asuransi kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan terbagi dalam 3 (tiga) kategori yaitu, pertama, apabila mengalami kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan /kematian alami), ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp.160.000.000,-, namun apabila penerima asuransi mengalami cacat tetap akan diberikan santunan sebesar Rp.100.000.000,-, dan yang terakhir biaya penggantian pengobatan sebesar Rp. 20.000.000,-.

“Ini merupakan angin segar bagi para nelayan, soalnya selama ini tidak ada yang menjamin keselamatan mereka saat bekerja, semoga ini dapat menjadi semangat bagi mereka.”, harap wanita yang sibuk menjabat Kepala Bidang Perikanan Tangkap di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan.

“Saat ini masih dalam tahapan pendataan, dan ini juga membutuhkan waktu yang cukup lama karena belum tentu semua nelayan siap akan persyaratan administrasinya.” tambahnya.

Nantinya beber dia, untuk Premi yang dibebankan kepada setiap nelayan adalah sebesar Rp. 175.000,- namun pada tahun pertama, premi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

“Untuk tahun pertama, premi akan ditanggung pemerintah, tapi selanjutnya saya belum tahu,” jelasnya.

Untuk Program asuransi tersebut tambahnya, bekerja sama dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia Persero (PT. Jasindo) hal itu justru telah membuat iri para nelayan maupun anak buah kapal (ABK) yang mengoperasikan kapal-kapal besar.

"Bahkan Menurut menteri Susi sendiri memang program ini tidak diperuntukkan bagi para nelayan besar yang dinilai telah ditanggung oleh perusahaannya melalui BPJS Ketenagakerjaan,"pungkasnya.

Penulis  : Trias Nurhasanah / Moh Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update