BOJONEGORO,(metropantura.com) - Tim Opsenal Sat Reskrim polres Bojonegoro,berhasil mengamankan WN (36)warga dusun Jeding,desa Nganti,Kecamatan Ngraho Bojonegoro.Pria yang mempunyai beberapa nama alias tersebut ,ditangkap Petugas di rumah kost yang juga sebagai tempat praktek pelaku di Kabupaten Mojokerto.(22/10)
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban SLT (17)dusun Gumelem desa. Bogangin Kecamatan Sumberejo ,dan VS (16 ) warga Balongcabe Kecamatan Kedungadem, keduanya masih berstatus pelajar.
Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono mengatakan kronologis kejadian yang dilakukan oleh pelaku, berawal Pada tepatnya pada hari kamis 6 oktober 2016 sekirar pukul 08.00 WIB, korban mendapatkan BBM dari Eva tak lain kakak kelas korban, yang sudah lulus pada tahun 2015 yang lalu . Kemudian isi dari BBM tersebut Eva meminta nomor handpone korban ,tanpa nempunyai rasa curiga korban lalu memberi nomor handpone kepada Eva.
Kemudian selang beberapa menit setelah nendapatkan nomor handpone korban , Eva lalu mengirim sms kepada korban yang berisi jika ingin pintar dan berprestasi akan dikenalkan kepada calon suaminya (pelaku)."Kemudian selang satu menit korban mendapat sms bahwa pelaku bisa membantu korban lebih pintar dan berprestasi." Ujar AKP Suyono.
Lebih jauh Pria berpangkat tiga balok dipundaknya itu mengatakan, setelah itu pelaku mengajak korban ketemuan di desa Medalem Kecamatan Sumberejo, lalu korban mengajak Ita munawaroh.
"Setelah korban dan pelaku bertemu lalu pelaku bilang kepada korban bahwa korban sudah tidak suci dan harus di bersihkan dengan syarat korban harus membawa emas dan 3 orang teman perempuan."Tambahnya.
Lalu sekirar pukul10.00 WIB korban bersama Ita munawaroh dan VS bertemu di alun-alon Bojonegoro ,pada saat itu juga korban membawa persyaratan yang diminta oleh pelaku berupa kalung seberat 14 gram milik ibu korban.
"Setelah korban dan saksi-saksi ketemu di Alon-Alon lalu pelaku menyuruh kedua saksi pulang dan pelaku mengajak korban ke wilayah Kalitidu utuk di sucikan dengan cara meditasi."Tambahnya.
Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kalitidu, pelaku lalu mengajak korban masuk ke salah satu kamar di Hotel tersebut.Setelah berada didalam kamar,lalu pelaku menyuruh korban mandi dan disuruh memakai mukena namun korban dilarang memakai BH dan CD.
"kemudian pelaku membaca mantra dan korban disuruh berbaring,lalu pelaku melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban,"terangnya.
Sementara itu Korban dihadapan Petugas mengaku bahwa pelaku saat itu melakukan perbuatanya sebanyak 2 kali.
" Dia melakukanya selang 20 menit"Ujar korban.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya pelaku memberi kain berwarna hijau ,lalu pelaku menyuruh korban menaruh kalung emasnya diatas kain hijau ,kemudian pelaku melipat kain hijau tersebut,dan pelaku memberikan kain hijau lagi agar kain tersebut diberikan kepada dua teman korban, Ita munawaroh dan VS.
"Setelah itu kain tersebut langsung saya serahkan kepada yang bersangkutan dan pelaku berpesan agar VS sms kepada pelaku."Tambah korban.
Sementara korban VS mengatakan dirinya diajak oleh pelaku bertemu di warung Apur di dusun Penceng, desa Pekuwon ,Kecamatan Sumberejo.
" Saat itu saya membawa kalung seberat 10 gram,gelang seberat 10 gram dan liontin seberat 2.5 gram ." Ujarnya. Setelah bertemu pelaku mengatakan bahwa auranya korban harus dibersihkan dan pelaku meminta kalung emas dan Hand Pone yang dibawa oleh korban, kemudian pelaku menyuruh korban melepas BH dan celana dalamnya kemudian pelaku meremas-remas payu dara serta memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.
Akibat perbuatan pelaku korban VS mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan SLT sebesar Rp.3.800.000.
Sementara barang bukti yang diamankan dari korban berupa 1 mukena ( rukuh),
3 lembar kain hijau bertuliskan ajab arab,1 buah keris kecil , 2 lembar kertas pembungkus keris.
Kemudian barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 4 buah Rajah kain sapu tangan, 2 rajah kain sapu badak, 1 rajah sabuk pengasihan, 3 batang emas batangan yang diduga palsu, 3 botol minyak wangi, Rajah Guntur salju,satu bendel foto copy ijazah korban, satu bendel brosur, dan sebuah rajah keselamatan.
Menurut AKP Suyono pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis ,tentang perlindungan anak dibawah umur dan pasal penipuan.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban SLT (17)dusun Gumelem desa. Bogangin Kecamatan Sumberejo ,dan VS (16 ) warga Balongcabe Kecamatan Kedungadem, keduanya masih berstatus pelajar.
Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono mengatakan kronologis kejadian yang dilakukan oleh pelaku, berawal Pada tepatnya pada hari kamis 6 oktober 2016 sekirar pukul 08.00 WIB, korban mendapatkan BBM dari Eva tak lain kakak kelas korban, yang sudah lulus pada tahun 2015 yang lalu . Kemudian isi dari BBM tersebut Eva meminta nomor handpone korban ,tanpa nempunyai rasa curiga korban lalu memberi nomor handpone kepada Eva.
Kemudian selang beberapa menit setelah nendapatkan nomor handpone korban , Eva lalu mengirim sms kepada korban yang berisi jika ingin pintar dan berprestasi akan dikenalkan kepada calon suaminya (pelaku)."Kemudian selang satu menit korban mendapat sms bahwa pelaku bisa membantu korban lebih pintar dan berprestasi." Ujar AKP Suyono.
Lebih jauh Pria berpangkat tiga balok dipundaknya itu mengatakan, setelah itu pelaku mengajak korban ketemuan di desa Medalem Kecamatan Sumberejo, lalu korban mengajak Ita munawaroh.
"Setelah korban dan pelaku bertemu lalu pelaku bilang kepada korban bahwa korban sudah tidak suci dan harus di bersihkan dengan syarat korban harus membawa emas dan 3 orang teman perempuan."Tambahnya.
Lalu sekirar pukul10.00 WIB korban bersama Ita munawaroh dan VS bertemu di alun-alon Bojonegoro ,pada saat itu juga korban membawa persyaratan yang diminta oleh pelaku berupa kalung seberat 14 gram milik ibu korban.
"Setelah korban dan saksi-saksi ketemu di Alon-Alon lalu pelaku menyuruh kedua saksi pulang dan pelaku mengajak korban ke wilayah Kalitidu utuk di sucikan dengan cara meditasi."Tambahnya.
Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kalitidu, pelaku lalu mengajak korban masuk ke salah satu kamar di Hotel tersebut.Setelah berada didalam kamar,lalu pelaku menyuruh korban mandi dan disuruh memakai mukena namun korban dilarang memakai BH dan CD.
"kemudian pelaku membaca mantra dan korban disuruh berbaring,lalu pelaku melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban,"terangnya.
Sementara itu Korban dihadapan Petugas mengaku bahwa pelaku saat itu melakukan perbuatanya sebanyak 2 kali.
" Dia melakukanya selang 20 menit"Ujar korban.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya pelaku memberi kain berwarna hijau ,lalu pelaku menyuruh korban menaruh kalung emasnya diatas kain hijau ,kemudian pelaku melipat kain hijau tersebut,dan pelaku memberikan kain hijau lagi agar kain tersebut diberikan kepada dua teman korban, Ita munawaroh dan VS.
"Setelah itu kain tersebut langsung saya serahkan kepada yang bersangkutan dan pelaku berpesan agar VS sms kepada pelaku."Tambah korban.
Sementara korban VS mengatakan dirinya diajak oleh pelaku bertemu di warung Apur di dusun Penceng, desa Pekuwon ,Kecamatan Sumberejo.
" Saat itu saya membawa kalung seberat 10 gram,gelang seberat 10 gram dan liontin seberat 2.5 gram ." Ujarnya. Setelah bertemu pelaku mengatakan bahwa auranya korban harus dibersihkan dan pelaku meminta kalung emas dan Hand Pone yang dibawa oleh korban, kemudian pelaku menyuruh korban melepas BH dan celana dalamnya kemudian pelaku meremas-remas payu dara serta memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.
Akibat perbuatan pelaku korban VS mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan SLT sebesar Rp.3.800.000.
Sementara barang bukti yang diamankan dari korban berupa 1 mukena ( rukuh),
3 lembar kain hijau bertuliskan ajab arab,1 buah keris kecil , 2 lembar kertas pembungkus keris.
Kemudian barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 4 buah Rajah kain sapu tangan, 2 rajah kain sapu badak, 1 rajah sabuk pengasihan, 3 batang emas batangan yang diduga palsu, 3 botol minyak wangi, Rajah Guntur salju,satu bendel foto copy ijazah korban, satu bendel brosur, dan sebuah rajah keselamatan.
Menurut AKP Suyono pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis ,tentang perlindungan anak dibawah umur dan pasal penipuan.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman