Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Nelayan Lamongan Masih Enggan Jalankan Kebijakan Menteri Susi, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Oktober 2016 | 20.47.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-10-13T13:47:21Z
LAMONGAN,(metropantura.com) – Ketegasan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam menentukan peraturan membuat para nelayan resah, lantaran peraturan yang dibuat dan tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) no.2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah perairan RI, hingga saat ini terus menuai kontroversi di kalangan nelayan, terutama nelayan kecil di berbagai daerah tidak terkecuali di Kabupaten Lamongan.

Bagaimana tidak, pasalnya nelayan yang biasanya menggunakan cantrang (salah satu jenis pukat hela), alat penangkapan ikan (API) yang digunakan secara turun temurun, setelah adanya Permen KP no.2/2015 tersebut, kini penggunaannya dilarang karena dinilai tidak selektif karena ikan-ikan yang masih kecil beserta komoditas yang dilarang ditangkap akan ikut terangkut dan merusak habitat laut terutama terumbu karang yang tidak jarang ikut terjaring.

Ketika dikonfirmasi Abdullah Ubaid mengatakan peraturan tersebut fungsinya untuk melindungi kelestarian biota laut terutama di daerah sekitar pantai.

“Petani-petani kecil umumnya paling jauh hanya mampu berlayar sejauh 10 mill dari garis pantai, apabila penggunaan cantrang dan alat lainnya yang tidak ramah lingkungan tidak dilarang, dikhawatirkan akan merusak kelestarian dan ketersediaan ikan di pinggir laut, apa jadinya anak cucu mereka yang nantinya tidak kebagian?,” tegas Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan tersebut, Kamis (13/10).

“Pemerintah memberikan solusi pengganti API terlarang dengan API yang telah disesuaikan berdasarkan komoditas tangkapan. Dalam hal ini, pemerintah memberikan bantuan API pengganti yang lebih ramah lingkungan. Telah ditawarkan kepada nelayan 50 jenis API ramah lingkungan yang disesuaikan dengan komoditas tangkapan.” bebernya.

Namun sayangnya, lanjut Ubdullah ubaid, setelah dilakukan sosialisasi kepada nelayan dan pendataan kesediaan nelayan mengganti API terlarang dengan API dari Pemerintah.

"Nyatanya para nelayan di Kabupaten Lamongan bersikukuh menolak kebijakan menteri Susi tersebut. Bahkan para nelayan berkali-kali melakukan demo menolak kebijakan yang dinilai sangat memberatkan para nelayan kecil,"tandasnya.

Tak hanya itu, bahkan dari hasil tangkapan dengan menggunakan API dari pemerintah yang ukuran lubang jaringnya minimal 4 inch dipastikan akan sangat merugikan nelayan. Bila menggunakan cantrang yang lubang jaringnya biasanya berukuran 1 hingga 2,5 inch, jelas hasil tangkapan nelayan akan jauh menurun bila menggunakan API pengganti dari Pemerintah.

Pada Agustus 2016 lalu telah dilakukan pendataan bagi nelayan yang bersedia menanggalkan API terlarangnya dan menggantinya dengan API dari pemerintah. Dijelaskan olehnya, Nelayan yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut adalah nelayan yang memiliki ukuran kapal di bawah 10 gross ton namun hasilnya tak maksimal.

Selain itu, dari ribuan nelayan yang berhak menerima bantuan API dari pemerintah, hanya 100 nelayan yang bersedia turut serta menjalankan program pemerintah tersebut, sisanya jelas-jelas menolak. Padahal peraturan tersebut akan efektif diberlakukan berikut sanksinya pada tahun 2017 mendatang.

“Pada tahun ini para pelanggar yang tertangkap hanya diberikan pembinaan namun mulai tahun depan setiap nelayan yang melakukan pelanggaran dengan tetap menggunakan API terlarang, akan diberikan sanksi.” tegasnya.

Meskipun begitu, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan sebagai pengawal kebijakan tidak akan putus asa untuk terus berusaha melakukan sosialisasi terhadap para nelayan di Kabupaten Lamongan yang sebagian besar berada di Kecamatan Paciran,

"Demi menjaga kelestarian laut untuk anak cucu kita mendatang,"pungkasnya.

Penulis  : Trias Nurhasanah / Moh Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update