BOJONEGORO,(metropantura.com) - Salah satu warga berinsial PR (50) warga desa Ngumpakdalem,Kecamatan Dander.pelaku diamankan oleh jajaran Reskim Polres Bojonegoro diduga kuat pelaku memalsukan data Surat Ijin Mengemudi (SIM) .
Menurut keterangan petugas Satlantas ketika melakukan pengecekan SIM atas nama pelaku, menyebutkan, bahwa aksi pemalsuan SIM oleh PR diketahui petugas pada Selasa kemarin, sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Satlantas Polres Bojonegoro. Ketika itu dilaporkan bahwa pelaku PR bermaksud melakukan perpanjangan SIM B1- umum dan meminta bantuan kepada Sukirno (48), tetangga pelaku untuk diantarkan ke tempat petugas uji klipeng.
Kasubag Humas Bojonegoro AKP Suyono kepada awak media mengatakan bahwa
pelaku awalnya meminta bantuan saksi, Sukirno yang kebetulan mempunyai kenalan petugas uji klipeng. Selanjutnya setelah mengurus biaya dan persyaratan uji klipeng dan sertifikatnya, terlapor langsung menggunakannya untuk mengurus perpanjangan SIM B1 Umum menuju ke ruang Satpas SIM (19/10).
"Selanjutnya saat dilakukan pengecekan oleh petugas SIM, diketahuilah bahwa SIM B1 umum atas nama pelaku, tersebut tidak keluar di entri data komputer. Yang keluar justru hanya data keluaran SIM A." Ujqr AkP Suyono.
Dari data itulah, diperoleh keterangan bahwa terlapor belum pernah melakukan peningkatan SIM tersebut, dengan adanya perbedaan data tersebut maka diduga SIM B1 Umum yang dibawa oleh terlapor adalah palsu. ungkap AKP Suyono.
Atas kejadian tersebut,petugad berhasil mengamankan barang bukti berupa SIM B1 umum atas nama pelaku yang di duga palsu, uang Rp. 80.000, dan 1 bendel surat pengajuan perpanjangan SIM atas nama pelaku.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya kini pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses penyidikan.
" Pelaku diancam dengan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat menyurat ancaman hukumnya diatas lima tahun penjara," tandas AKP Suyono.
Menurut keterangan petugas Satlantas ketika melakukan pengecekan SIM atas nama pelaku, menyebutkan, bahwa aksi pemalsuan SIM oleh PR diketahui petugas pada Selasa kemarin, sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Satlantas Polres Bojonegoro. Ketika itu dilaporkan bahwa pelaku PR bermaksud melakukan perpanjangan SIM B1- umum dan meminta bantuan kepada Sukirno (48), tetangga pelaku untuk diantarkan ke tempat petugas uji klipeng.
Kasubag Humas Bojonegoro AKP Suyono kepada awak media mengatakan bahwa
pelaku awalnya meminta bantuan saksi, Sukirno yang kebetulan mempunyai kenalan petugas uji klipeng. Selanjutnya setelah mengurus biaya dan persyaratan uji klipeng dan sertifikatnya, terlapor langsung menggunakannya untuk mengurus perpanjangan SIM B1 Umum menuju ke ruang Satpas SIM (19/10).
"Selanjutnya saat dilakukan pengecekan oleh petugas SIM, diketahuilah bahwa SIM B1 umum atas nama pelaku, tersebut tidak keluar di entri data komputer. Yang keluar justru hanya data keluaran SIM A." Ujqr AkP Suyono.
Dari data itulah, diperoleh keterangan bahwa terlapor belum pernah melakukan peningkatan SIM tersebut, dengan adanya perbedaan data tersebut maka diduga SIM B1 Umum yang dibawa oleh terlapor adalah palsu. ungkap AKP Suyono.
Atas kejadian tersebut,petugad berhasil mengamankan barang bukti berupa SIM B1 umum atas nama pelaku yang di duga palsu, uang Rp. 80.000, dan 1 bendel surat pengajuan perpanjangan SIM atas nama pelaku.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya kini pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses penyidikan.
" Pelaku diancam dengan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat menyurat ancaman hukumnya diatas lima tahun penjara," tandas AKP Suyono.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman