Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pansus DPRD Lamongan Setujui Semua Raperda Dan Rekomendasikan Untuk Segera Diterbitkan Perbub

Kamis, 20 Oktober 2016 | 20.55.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-10-20T13:55:36Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lamongan menyepakati semua Raperda yang diajukan untuk disahkan menjadi Perda. Ada delapan Raperda yang diajukan, termasuk Raperda inisiatif DPRD Lamongan.

Persetujuan itu disampaikan Panus I, II dan III dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (20/10). Semua Pansus merekomendasikan untuk segera diterbitkan peraturan bupati sebagai implementasi dari Perda tersebut dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Seperti disampaikan Pansus I melalui juru bicaranya Ujik Silvian Effendi, dia menekankan agar pengisian jabatan di SKPD memperhatikam konsep “The right man in the right place”. Dia bahkan mengusulkan agar hal itu didukung dengan peraturan bupati.

“Dalam implementasi pemungutan pajak perlu didukung kelengkapan peralatan seperti billing system, “ ujarnya.

Pansus ini membahas tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, Raperda tentang Penetapan Desa, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Sementara Pansus II melalui juru bicaranya Hasan Bisri memberikan saran agar pengelolaan CSR tepat sasaran dan transparan. “Terkait penambahan modal pada PD BPR Bank Daerah Lamongan harus berbanding lurus dengan pembagian laba usaha yang disetor ke pemerintah daerah, “ pesan dia.

Pansus II ini membahas Raperda tentang Perubahan kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Daerah Lamongan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Selanjutnya Pansus III yang membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2001 tentang PDAM dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor memberikan saran dan masukan agar PDAM membuka sistem pengaduan masyarakat secara online.

“Dengan pengaduan secara online, dapat sedini mungkin menangani keluhan masyarakat. Pansus III juga meminta agar penyesuian tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor diimbangi dengan pelayanan yang optimal, “ kata Ketua Pansus III Mutoyo.

Penulis  : Trias Nurhasanah / Moh Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update