BOJONEGORO,(metropantura.com) - Satuan Narkoba Polres Bojonegoro berhasil mengamankan BM (21) warga desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro Rabo malam,di Jalan Brigjen Sutoyo (19/10) malam.
Pelaku diamankan oleh petugas karena kedapatan membawa pil doble L disaku celananya.
Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro bahwa pelaku sudah lama menjadi incaran petugas Satnarkoba Polres Bojonegoro berkat informasi dari masyarakat ,bahwa selama ini pelaku mengedarkan barang haram tersebut.
" Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro dan sedang menjalani pemeriksaan petugas Satnarkoba Polres," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, (20/10).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh Petugas berupa 2 pocong berisi @ 10 butir pil dobel L, uang tunai Rp 60.000, dan sebuah HP samsung type v milik pelaku Menurut AKP Suyono pelaku dijerat Pasal 196 junc to Pasal 98 ayat 2 dan atau Pasal 197 junc to Pasal 106 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara .
Pelaku diamankan oleh petugas karena kedapatan membawa pil doble L disaku celananya.
Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro bahwa pelaku sudah lama menjadi incaran petugas Satnarkoba Polres Bojonegoro berkat informasi dari masyarakat ,bahwa selama ini pelaku mengedarkan barang haram tersebut.
" Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro dan sedang menjalani pemeriksaan petugas Satnarkoba Polres," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, (20/10).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh Petugas berupa 2 pocong berisi @ 10 butir pil dobel L, uang tunai Rp 60.000, dan sebuah HP samsung type v milik pelaku Menurut AKP Suyono pelaku dijerat Pasal 196 junc to Pasal 98 ayat 2 dan atau Pasal 197 junc to Pasal 106 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara .
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman