Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemuda Pengedar Pil Doble L Diringkus Polisi

Kamis, 20 Oktober 2016 | 20.46.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-10-20T13:46:21Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Satuan Narkoba Polres Bojonegoro berhasil mengamankan BM (21) warga desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro Rabo malam,di Jalan Brigjen Sutoyo (19/10) malam.

Pelaku diamankan oleh petugas karena kedapatan membawa pil doble L disaku celananya.

Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro bahwa pelaku sudah lama menjadi incaran petugas Satnarkoba Polres Bojonegoro berkat informasi dari masyarakat ,bahwa selama ini pelaku mengedarkan barang haram tersebut.

" Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro dan sedang menjalani pemeriksaan petugas Satnarkoba Polres," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, (20/10).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh Petugas berupa 2 pocong berisi @ 10 butir pil dobel L, uang tunai Rp 60.000, dan sebuah HP samsung type v milik pelaku Menurut AKP Suyono pelaku dijerat Pasal 196 junc to Pasal 98 ayat 2 dan atau Pasal 197 junc to Pasal 106 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara .

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update