Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Lamongan Berhasil Ungkap Kasus Penggandaan Uang, Ternyata Pelakunya Dukun Gadungan

Senin, 17 Oktober 2016 | 20.19.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-10-17T13:19:19Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Kasus Penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi di wilayah Lamongan. Kali ini yang menjadi korbannya adalah seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Lamongan Elhan Rohmanto (59) warga Desa Mertani Kecamatan Karanggeneng Lamongan. Ia tertipu oleh dukun Gadungan Sali Saleh (51) warga Dusun Durek Desa Pangkatrejo Lamongan yang kesehariannya sebagai penjual Gerabah.

Dikatakan oleh Wakapolres Lamongan Kompol Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, kejadian tersebut bermula ketika pelaku bertemu dengan korban sekitar bulan April tahun 2013. Saat itu pelaku merayu korban dengan cara mengaku sering dimintai tolong oleh orang yang sangat membutuhkan biaya, dengan cara menggandakan uang. Dari rayuan tersebut, korban akhirnya tergiur dan beberapa hari kemudian korban memberikan uang sejumlah Rp. 70 juta di dalam kamar ritual milik pelaku.

"Saat itu korban dijanjikan uang tersebut bisa digandakan menjadi Rp 4 Miliar," terangnya, Senin (17/10).

Selang beberapa hari kemudian korban mendapatkan telphon dari pelaku. Saat itu korban kembali diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 20 juta untuk ritual penarikan uang di Kediri. Saat di kediri uang tersebut diberikan kepada orang yang mengaku suruhan atau santri pelaku di Kediri, korban diberi bungkusan kresek warna hitam.

"Saat itu santri suruhan pelaku mengatakan kepada korban bahwa, bungkusan tersebut berisi uang sebesar 4 miliar, dan menyuruh korban untuk membuka bungkusan tersebut di rumah," papar Mukti.

Sesampainya di rumah, korban dengan antusias membuka bungkusan hitam tersebut. Dan saat dibuka, ternyata bungkusan tersebut hanya berisi uang mainan dengan pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 1400 lembar. Karena merasa tertipu, akhirnya korban komplain kepada pelaku, dan meminta pelaku untuk mengembalikan uang korban.

Namun, permintaan korban malah dijadikan dalih oleh pelaku untuk meminta uang kembali sebesar Rp. 10 juta kapada korban.

"Saat itu pelaku kembali meminta uang Rp. 10 juta dengan alasan menebus sertifikat milik pelaku dengan janji digunakan untuk mengembalikan uang milik korban," terang Mukti.

Setelah menunggu sekian lama, ternyata uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Karena merasa dirugikan sebesar Rp. 100 juta, Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamongan. Usai mendapatkan laporan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tersangka pada hari Sabtu (15/10).

"Tersangka di amankan dirumah tersangka, " terang Wakapolres.

Saat dilakukan pengembangan, tersangka mengaku melakukan penipuan tersebut atas pemikirannya sendiri dan uang hasil penipuan tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. "Tidak ada kaitannya dengan Dimas Kanjeng,

"Bantah Mukti saat ditanya keterkaitan dukun gadungan tersebut dengan kasus Dimas Kanjeng.

Mukti juga menuturkan akan melakukan penyelidikan kapada santri yang diutus mengambil uang di kediri.

"Masih dilakukan penyelidikan, Apakah santri tersebut terlibat atau hanya sebagai pesuruh saja," jelasnya.

Mukti juga menghimbau kepada masyarakat agar melapor jika merasa menjadi korban pelaku. "saat ini masih satu orang yang melapor," pungkasnya.

Dari kejadian tersebut Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan. " ancaman hukuman 4 tahun penjara, " ucapnya.

Penulis  : Nur Afifah / Moh Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update