LAMONGAN,(metropantura.com) - Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus 2 pelaku komplotan pencuri spesialis beras dengan madus membobol huller (penggilingan padi), yaitu Suyadi (28) dan Gunadi (38) yang merupakan warga Motong Tuban.
Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan gunting besi untuk mempermudah tersangka untuk masuk ke gudang penggilingab, yaitu denha memotong setiap tembok gudang.
"Sedangkan, untuk mengangkut hasil curiannya, para tersangka menyewa sebuah mobil rental, Suzuki Carry pikap," papar Kanit Pidum Ipda Henky Yuana
Dikatan olehnya, aksi komplotan tersebut sudah beberapa kali dilakukan di wilayah Lamongan. Diantaranya, di gudang penggilingan padi milik Parto Kecamatan Ngimbang, H Kursi di Jangkungsomo Kecamatan Maduran, milik Hj Atimo Desa Moro Sekaran dan gudang padi milik H Dasir Pelang Kembangbahu.
"Di Lamongan, pelaku membawa kabur sebanyak 8 ton beras yang kemudian dijual ke Banjarejo Bojonegoro," terangnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel, sebuah linggis, dua gembok dalam keadaan rusak, kwitansi senilai Rp 22 juta dan 28 sak kosong.
Saat dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku juga melakukan aksinya di beberapa daerah lainnya di wilayah Jawa Timur.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, para pelaku juga beroperasi di wilayah Nganjuk dan Madiun,” ungkapnya.
Ipda Henky menjelaskan pelaku lainnyaa masih dalam tahap pencarian dan penyelidikan lebih lanjut.
" Kami sudah mengantongi identitas ketiga tersangka yang lainnya, yakni GS (32), WT (40) dan KY (32)," jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 Yo pasal 65 KUHP, "Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan gunting besi untuk mempermudah tersangka untuk masuk ke gudang penggilingab, yaitu denha memotong setiap tembok gudang.
"Sedangkan, untuk mengangkut hasil curiannya, para tersangka menyewa sebuah mobil rental, Suzuki Carry pikap," papar Kanit Pidum Ipda Henky Yuana
Dikatan olehnya, aksi komplotan tersebut sudah beberapa kali dilakukan di wilayah Lamongan. Diantaranya, di gudang penggilingan padi milik Parto Kecamatan Ngimbang, H Kursi di Jangkungsomo Kecamatan Maduran, milik Hj Atimo Desa Moro Sekaran dan gudang padi milik H Dasir Pelang Kembangbahu.
"Di Lamongan, pelaku membawa kabur sebanyak 8 ton beras yang kemudian dijual ke Banjarejo Bojonegoro," terangnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel, sebuah linggis, dua gembok dalam keadaan rusak, kwitansi senilai Rp 22 juta dan 28 sak kosong.
Saat dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku juga melakukan aksinya di beberapa daerah lainnya di wilayah Jawa Timur.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, para pelaku juga beroperasi di wilayah Nganjuk dan Madiun,” ungkapnya.
Ipda Henky menjelaskan pelaku lainnyaa masih dalam tahap pencarian dan penyelidikan lebih lanjut.
" Kami sudah mengantongi identitas ketiga tersangka yang lainnya, yakni GS (32), WT (40) dan KY (32)," jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 Yo pasal 65 KUHP, "Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis : Nur Afifah / Moh Zainuddin
Editor : M Arief Budiman