×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Salah Satu Nara Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro Gantung Diri.

Selasa, 11 Oktober 2016 | 16.48.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-10-11T09:48:17Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro digegerkan atas meninggalnya, Jefri (35),salah satu warga binaan di lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Korban yang ditempatkan di ruang terpisah tersebut memang sedang mengalami depresi sejak dipindahkan dari Lapas Madiun,kirhan ditemukan pertama kali oleh salah satu petugas Lapas Jasman (48). Menurut saksi,sekitar pukul 04:00 WIB korban ditemukan gantung diri dengan sebuah sarung tertambat pada ventilasi kamar blok pengasingan di lapas.

"Pagi tadi sedang membuka pintu blok dan pintu dapur kemudian melihat ada napi yang tergantung. Pada saat itu masih dalam keadaan hidup dan kejang-kejang, lalu meminta petugas lain mengambilkan kunci blok. Sekembalinya mengambil kunci blok di ruang penjagaan depan ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," terang Jasman , Selasa 11/10/.

Lebih jauh saksi mengatakan bahwa korban adalah

narapidana asal kelurahan Kebraon, Kecamatan karang Pilang Kota Surabaya.

Dengan adanya kejadian tersebut petugas lapas langsung melaporkan ke pihak Kepolisian, setelah mendapat lqporan petugas dari Polres Bojonegoro langung mendatangi Tempat Kejadian Perkara(TKP) lalu melakukan evakuasi pada Jefri.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suyono kepada wartawan mengatakan bahwa korban murni gantung diri,korban gantung diri dengan sarung yang dililitkan ke angin-angin ruang (ventilasi)sementara korban saat meninggal memakai kaos oblong warna hitam motif garis-garis dan celana pendek warna biru. Saat itu juga korban langsung dibawa ke RSUD Sosodoro Djatikusumo untuk divisum.

"Sementara motifnya masih dilakukan penyelidikan oleh petugas,"ujar AKP Suyono.

Lebih jauh pria berpangkat tiga balok dipundaknya itu mengatakan, bahwa korban adalah narapidana(Napi) pindahan dari Lapas Madiun yang tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan (curas) Pasal 365 KUHP. "Diduga korban mengalami depresi karena sebelumnya korban berteriak-teriak sehingga ditempatkan di blok pengasingan terpisah dari napi yang lain," ujar AKP Suyono.


Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update