Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Target Jokowi terhadap Program LP2B di Kabupaten Lamongan Terancam Tidak Tercapai

Selasa, 11 Oktober 2016 | 22.39.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-10-11T15:39:05Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Meningkatnya pertambahan penduduk di berbagai wilayah tak terkecuali Kabupaten Lamongan mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang ujung-ujungnya akan berimbas juga terhadap ketahanan dan kedaulatan pangan bagi masyarakat.

Oleh karena itu pemerintah melalui Undang Undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) meminta masing-masing wilayah untuk menjaga dan mempertahankan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi.

Di dalam program LP2B ditegaskan bahwa wilayah-wilayah sasaran yang telah masuk dalam pemetaan kabupaten, akan dibuatkan perda. Kemudian nantinya, lahan-lahan pertanian dalam wilayah sasaran tersebut tidak diperkenankan untuk dialihfungsikan selamanya.

Namun pada pelaksanaannya di Kabupaten Lamongan mengalami beberapa hambatan. Hal itu dikatakan Agus Wiyono, menurutnya saat ini Pemerintah Kabupaten masih dalam tahap pemetaan wilayah sasaran lantaran selama ini terjadi konflik antara Pemprov dan Pemkab.

“Pelaksanaan LP2B di Lamongan saat ini masih pada tahap pemetaan wilayah sasaran, dan baru dimulai tahun ini karena selama ini terjadi konflik tumpang tindih antar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan RTRW Kabupaten. Bahkan hingga saat ini, konflik tersebut belum terselesaikan.” tandas pria yang saat ini menjabat Kepala Sub Seksi Land Reform dan Konsolidasi Tanah, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan.

Pihaknya menjabarkan bahwa ketidaksinkronan antara rencana LP2B nasional dan ketersediaan lahan di wilayah Kabupaten juga menjadi salah satu permasalahan yang harus diselesaikan.

“Dalam rencana LP2B nasional telah ditentukan wilayah-wilayah sasaran program, namun pada kenyataannya, sebelum UU nomor 40/2009 turun pun, beberapa wilayah sasaran yang dimaksud telah beralih fungsi seperti menjadi perumahan, sehingga perlu memetakan ulang dan mengeluarkan wilayah-wilayah yang telah beralih fungsi dari rencana LP2B.” terangnya saat ditemui di kantornya. Selasa (11/10).

Dirinya juga tidak tahu pasti kapan pemetaan akan selesai, padahal Presiden Jokowi telah menargetkan segala urusan terkait LP2B kelar pada tahun 2017. Dijelaskan lebih lanjut, mengenai proteksi terhadap ketersediaan lahan pertanian di Kabupaten Lamongan,

“Badan Pertanahan Nasional Kabupaten juga terus melakukan proteksi wilayah pertanian dengan mengeluarkan kebijakan antara lain, lahan pertanian di suatu kecamatan hanya diperbolehkan dimiliki oleh orang dalam kecamatan itu sendiri tidak diperkenankan bagi orang dari luar kecamatan dan Lahan pertanian dengan luas kurang dari 2 (dua) hektar tidak diperkenankan untuk dipecah-pecah atau diperjualbelikan kecuali warisan.” tambahnya.

Mengenai wilayah sasaran program LP2B, Agus merinci beberapa wilayah yang tidak dijadikan sasaran program

“Pemkab telah menentukan seluruh wilayah di Kabupaten Lamongan masuk dalam wilayah sasaran LP2B terkecuali Kecamatan Brondong, Kecamatan Paciran, Kecamatan Mantup dan Kecamatan Ngimbang, dengan pertimbangan wilayah-wilayah tersebut merupakan wilayah perbatasan yang akan dilakukan pembangunan dan pemekaran industri untuk menarik investor sehingga dapat menunjang pemerataan urbanisasi penduduk ke daerah perbatasan.” pungkasnya.

Penulis  : Trias Nurhasanah / Moh Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update