GRESIK,(metropantura.com) - Pasca terjadinya kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis media televisi nasional oleh Oknum TNI di Madiun Jatim, Puluhan wartawan Gresik menggelar aksi demo, dan aksi Treatikal di depan kantor Balai Wartawan di Jalan Basuki Rahmat, Gresik, Senin (3/10).
Dengan membentangkan berbagai poster berisi kecaman terhadap oknum TNI. Jurnalis dari media Cetak, Elektronik dan Online ini silih berganti berorasi. Orasi berlanjut dengan aksi Treatikal dari dua orang wartawan yang sengaja melumuri tubuhnya dengan cat merah, ditendang hingga berguling guling di tanah dengan membawa kamera serta id pers miliknya, Sebagai penutup aksi, puluhan Jurnalis ini mengumpulkan seluruh kartu pers dan menaburkan bunga sebagai bentuk duka atas kekerasan yang menimpa insan jurnalis.
Deni Ali, salah satu wartawan yang juga merupakan Koordinator aksi ini mengatakan bahwa pihaknya mengutuk keras tindakan kesewenang wenangan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap insan jurnalis yang melakukan peliputan.
“Hal ini sangat tidak beradab dan membunuh nilai nilai kebebasan pers di Indonesia yang seharusnya dilindungi Undang Undang Nomer 40 tahun 1999,” ujar Deni Ali
Deni menambahkan bahwa Komunitas Wartawan Gresik beserta segenap wartawan yang bertugas di Gresik menyatakan bahwa Mengutuk keras tindakan kekerasan Oknum TNI terhadap insan Pers.
Yang kedua untuk mendesak Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo melalui lembaga yang terkait untuk menindak dan menghukum oknum yang terlibat.
Ketiga mendesak Pemerintah mengembalikan tugas TNI sesuai fungsi sebagai pertahanan Negara dengan menjaga tapal batas wilayah NKRI.
Keempat, mendorong Dewan Pers dan juga Komnas HAM RI usut tuntas dan tegas setiap tindakan yang mengancam keselamatan wartawan, dan juga bisa menjaga keselamatan jurnalis saat bertugas. Dan yang terakhir berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali karena tindakan kekerasan terhadap jurnalis tugasnya di lindungi undang undang.
Diketahui aksi ini merupakan buntut dari penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum TNI dari Yonif 501 Raider di Madiun pada Minggu (2/10) dan juga kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumatra yang hingga saat ini belum jelas kabar kejelasannya.
Dengan membentangkan berbagai poster berisi kecaman terhadap oknum TNI. Jurnalis dari media Cetak, Elektronik dan Online ini silih berganti berorasi. Orasi berlanjut dengan aksi Treatikal dari dua orang wartawan yang sengaja melumuri tubuhnya dengan cat merah, ditendang hingga berguling guling di tanah dengan membawa kamera serta id pers miliknya, Sebagai penutup aksi, puluhan Jurnalis ini mengumpulkan seluruh kartu pers dan menaburkan bunga sebagai bentuk duka atas kekerasan yang menimpa insan jurnalis.
Deni Ali, salah satu wartawan yang juga merupakan Koordinator aksi ini mengatakan bahwa pihaknya mengutuk keras tindakan kesewenang wenangan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap insan jurnalis yang melakukan peliputan.
“Hal ini sangat tidak beradab dan membunuh nilai nilai kebebasan pers di Indonesia yang seharusnya dilindungi Undang Undang Nomer 40 tahun 1999,” ujar Deni Ali
Deni menambahkan bahwa Komunitas Wartawan Gresik beserta segenap wartawan yang bertugas di Gresik menyatakan bahwa Mengutuk keras tindakan kekerasan Oknum TNI terhadap insan Pers.
Yang kedua untuk mendesak Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo melalui lembaga yang terkait untuk menindak dan menghukum oknum yang terlibat.
Ketiga mendesak Pemerintah mengembalikan tugas TNI sesuai fungsi sebagai pertahanan Negara dengan menjaga tapal batas wilayah NKRI.
Keempat, mendorong Dewan Pers dan juga Komnas HAM RI usut tuntas dan tegas setiap tindakan yang mengancam keselamatan wartawan, dan juga bisa menjaga keselamatan jurnalis saat bertugas. Dan yang terakhir berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali karena tindakan kekerasan terhadap jurnalis tugasnya di lindungi undang undang.
Diketahui aksi ini merupakan buntut dari penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum TNI dari Yonif 501 Raider di Madiun pada Minggu (2/10) dan juga kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumatra yang hingga saat ini belum jelas kabar kejelasannya.
Penulis : Gilang / M Zainudin
Editor : M Arief Budiman