GRESIK,(metropantura.com) - Puluhan orang yang tergabung dalam Komite Pendidikan Gratis Bermutu (KPGM) Gresik melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik, mereka mendesak pemerintah untuk melaksanakan pendidikan gratis bermutu dan menolak komersialisasi pendidikan. Senin, (14/11).
Sambil membawa poster bertuliskan kecaman puluhan pengujuk rasa bergantian berorasi, selain itu para pendemo juga mendesak dan mengajukan delapan tuntutan ke pemerintah daerah Gresik segera di laksanakan. Diantaran delapan tuntutan tersebut sekolah di larang memungut biaya pendidikan dari orang tua siswa, setiap bentuk pembayaran yang sudah di bayarkan pihak sekolah wajib mengembalikan, sekolah wajib memberikan surat edaran secara jelas terkait dana BOS atau BSM, sekolah yang menerima dana BOS dilarang memperjual belikan buku pelajaran.
Hakam koordinator aksi tersebut menyampaikan, setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang sudah di atur dalan undang undang pasal 6 ayat 1 nomor 20 tahun 2003 pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terslenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
"Jelas sudah kan, semua sudah di atur dalam undang undang, tapi apa nyatannya berdalih dengan menjual buku dan lain sebagainya terus apa maksut semua ini dan ini pemeritah harus tegas." Ujarnya dengan nada kesal.
Sedangkan lanjut Hakam, dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang dalam hal ini di slenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
"Konsekuensi dari amanat undang undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar atau menengah serta sekolah lain yang sederajat."tambahnya.
Hakam juga menambahkan, pihaknya menegaskan kepada pemerintah supaya ada semacam tindakan tegas dari pemerintah kepada para pelaku PNS nakal, atau kepala sekolah yang dengan sengaja melakukan praktek tersebut.
"Harus ada sanksi tegas berupa pemecatan sebagai PNS bagi kepala sekolah, tenaga pendidikan dan siapapun pejabat PNS yang terlibat dalam pengadaan, pendistribusian dan penjualan buku teks pelajaran(buku ajar) dan bukupengayaan."pungkasnya.
Sambil membawa poster bertuliskan kecaman puluhan pengujuk rasa bergantian berorasi, selain itu para pendemo juga mendesak dan mengajukan delapan tuntutan ke pemerintah daerah Gresik segera di laksanakan. Diantaran delapan tuntutan tersebut sekolah di larang memungut biaya pendidikan dari orang tua siswa, setiap bentuk pembayaran yang sudah di bayarkan pihak sekolah wajib mengembalikan, sekolah wajib memberikan surat edaran secara jelas terkait dana BOS atau BSM, sekolah yang menerima dana BOS dilarang memperjual belikan buku pelajaran.
Hakam koordinator aksi tersebut menyampaikan, setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang sudah di atur dalan undang undang pasal 6 ayat 1 nomor 20 tahun 2003 pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terslenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
"Jelas sudah kan, semua sudah di atur dalam undang undang, tapi apa nyatannya berdalih dengan menjual buku dan lain sebagainya terus apa maksut semua ini dan ini pemeritah harus tegas." Ujarnya dengan nada kesal.
Sedangkan lanjut Hakam, dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang dalam hal ini di slenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
"Konsekuensi dari amanat undang undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar atau menengah serta sekolah lain yang sederajat."tambahnya.
Hakam juga menambahkan, pihaknya menegaskan kepada pemerintah supaya ada semacam tindakan tegas dari pemerintah kepada para pelaku PNS nakal, atau kepala sekolah yang dengan sengaja melakukan praktek tersebut.
"Harus ada sanksi tegas berupa pemecatan sebagai PNS bagi kepala sekolah, tenaga pendidikan dan siapapun pejabat PNS yang terlibat dalam pengadaan, pendistribusian dan penjualan buku teks pelajaran(buku ajar) dan bukupengayaan."pungkasnya.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman