BOJONEGORO(metropantura.com) - Saat bermesum ria, lima pasangan mesum di garuk Petugas Sat Pol PP,Kabupaten Bojonegoro ,mereka terjaring razia di dua tempat yang berbeda,empat pasangan mesum terjaring razia, di Hotel Asia di jalan Trunojoyo, dan satu pasangan di hotel Sahabat Mulia di jalan WR Supratman(9/11).
Kelima pasangan tersebut berinsial Spn (48),Snrt,(36),Srp,(40),SR(39),SS.(33),AR (28),YN,(21),DS (49),RN (26)dan AU (46),ke empat pasangan semuanya beralamat di Kabupaten Bojonegoro, sedangkan satu pasangan berasal dari Kabupaten Tuban.
Kelima pasangan tersebut langsung digiring oleh petugas ke kantor Sat Pol dan diberi pengarahan langsung oleh Kepala Sat Pol PP Gunawan.
Dengan muka tertunduk malu saat mendengar nasihat dari orang nomor satu dijajaran Sat Pol PP."Kali ini anda semua masih saya beri ampun,karena perbuatan yang sauadara lakukan adalah perbuatan zina,perbuatan tersebut di larang oleh Agama,dan melawan hukum. Jangan saudara ulangi lagi,"ujarnya dihadapan lima pasangan mesum.
Lebih jauh mantan camat Malo itu mengatakan, bahwa kelima pasangan itu hanya diberi sanksi berupa membuat surat pernyataan dan foto.jika nantinya dikemudian hari mendapati lima pasangan itu melanggar surat pernyataan yang mereka buat mereka akan kami jerat sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015,tentang prostitusi,hukumanya berupa denda atau hukuman ringan (Tipiring)
Menurutnya bahwa razia itu dilakukan memperkuat Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor5 Tahun 2015,terkait penyakit masyarakat terutama minuman keras dan prostitusi,hal tersebut dilakukan untuk mencegah menularnya penyakit HIV/AIDS.
"Dengan operasi ini saya minta kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dengan penyakit yang mematikan itu,karena beberapa minggu yang lalu bersama dengan dinas terkait ,kami amankan delapan orang.Setelah kami data dan mereka mau melakukan tes medis, dua dari delapan, Ia positif mengidap penyakit mematikan itu. "Pungkasnya.
Kelima pasangan tersebut berinsial Spn (48),Snrt,(36),Srp,(40),SR(39),SS.(33),AR (28),YN,(21),DS (49),RN (26)dan AU (46),ke empat pasangan semuanya beralamat di Kabupaten Bojonegoro, sedangkan satu pasangan berasal dari Kabupaten Tuban.
Kelima pasangan tersebut langsung digiring oleh petugas ke kantor Sat Pol dan diberi pengarahan langsung oleh Kepala Sat Pol PP Gunawan.
Dengan muka tertunduk malu saat mendengar nasihat dari orang nomor satu dijajaran Sat Pol PP."Kali ini anda semua masih saya beri ampun,karena perbuatan yang sauadara lakukan adalah perbuatan zina,perbuatan tersebut di larang oleh Agama,dan melawan hukum. Jangan saudara ulangi lagi,"ujarnya dihadapan lima pasangan mesum.
Lebih jauh mantan camat Malo itu mengatakan, bahwa kelima pasangan itu hanya diberi sanksi berupa membuat surat pernyataan dan foto.jika nantinya dikemudian hari mendapati lima pasangan itu melanggar surat pernyataan yang mereka buat mereka akan kami jerat sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015,tentang prostitusi,hukumanya berupa denda atau hukuman ringan (Tipiring)
Menurutnya bahwa razia itu dilakukan memperkuat Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor5 Tahun 2015,terkait penyakit masyarakat terutama minuman keras dan prostitusi,hal tersebut dilakukan untuk mencegah menularnya penyakit HIV/AIDS.
"Dengan operasi ini saya minta kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dengan penyakit yang mematikan itu,karena beberapa minggu yang lalu bersama dengan dinas terkait ,kami amankan delapan orang.Setelah kami data dan mereka mau melakukan tes medis, dua dari delapan, Ia positif mengidap penyakit mematikan itu. "Pungkasnya.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman