BOJONEGORO,(metropantura.com) - Baru saja keluar dari penjara di Kabupaten Nganjuk selama tujuh tahun pada tahun 2015 tak membuat jera seorang tersangka kasus penipuan dan pencabulan anak dibawah umur Rizal alias Raka alias Yusuf alias Abu Syukur (36) asal Dusun Jeding Desa Nganti RT22/RW07 Kecamatan Ngraho.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro saat press release mengatakan bahwa tersangka pernah divonis 7 tahun dalam perkara yang sama. Bapak satu anak itu terbukti bersalah setelah dilaporkan empat korban. "Tersangka baru bebas 2015, lalu beraksi di Bojonegoro," jelas Kapolres.
Kini tersangka harus mendekam untuk waktu lama. Sementara pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman 15 tahun.
"Tersangka menipu dan mencabuli korban dengan alasan bisa menjadi pintar," kata Kapolres.
Selain dua siswi yang menjadi korban pertama, polisi tengah mengembangkan 9 korban lagi di wilayah Bojonegoro. Diharapkan orang tua korban kooperatif membantu membongkar sepak terjang tersangka.
Rata-rata korban adalah perempuan yang dijanjikan mendapat nilai baik setelah menyerahkan mahar dan menjalani ritual khusus. Tapi bukannya ilmu pintar yang didapatkan melainkan justru mereka dibodohi oleh tersangka.
Kasus ini terbongkar dari laporan dua korban, SLT(17) pelajar di Kecamatan Sumberrejo dan VS (16) pelajar asal Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Keduanya disetubuhi tersangka di Hotel Layung, Kalitidu.
Petugas berhasil melacak tersangka di Mojokerto. Tersangka digerebek di rumah kos sekaligus tempat praktek dukun cabul. Dari hasil penyidikan akhirnya terbongkar kejahatan pelaku. Motifnya tersangka menjanjikan mampu menjadikan pintar para korban. Syaratnya harus menyerahkan mahar berupa perhiasan dan menjalani ritual esek-esek.
Selain menangkap tersangka, petugas menyita barang bukti berupa mukena, tiga lembar kain hijau ada tulisan arab, satu keris kecil dan dua lembar kertas pembungkus keris. Di tempat praktek juga ditemukan berbagai jenis rajah pengasihan, tiga batang emas batangan palsu, tiga botol minyak wangi, satu bendel foto copy ijazah korban , satu bendel brosur dan sebuah rajah keselamatan.
Kini Polisi masih mengembangkan kasus tersebut,pihak Polres berharap kalau ada korban lain agar melaporkan .
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro saat press release mengatakan bahwa tersangka pernah divonis 7 tahun dalam perkara yang sama. Bapak satu anak itu terbukti bersalah setelah dilaporkan empat korban. "Tersangka baru bebas 2015, lalu beraksi di Bojonegoro," jelas Kapolres.
Kini tersangka harus mendekam untuk waktu lama. Sementara pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman 15 tahun.
"Tersangka menipu dan mencabuli korban dengan alasan bisa menjadi pintar," kata Kapolres.
Selain dua siswi yang menjadi korban pertama, polisi tengah mengembangkan 9 korban lagi di wilayah Bojonegoro. Diharapkan orang tua korban kooperatif membantu membongkar sepak terjang tersangka.
Rata-rata korban adalah perempuan yang dijanjikan mendapat nilai baik setelah menyerahkan mahar dan menjalani ritual khusus. Tapi bukannya ilmu pintar yang didapatkan melainkan justru mereka dibodohi oleh tersangka.
Kasus ini terbongkar dari laporan dua korban, SLT(17) pelajar di Kecamatan Sumberrejo dan VS (16) pelajar asal Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Keduanya disetubuhi tersangka di Hotel Layung, Kalitidu.
Petugas berhasil melacak tersangka di Mojokerto. Tersangka digerebek di rumah kos sekaligus tempat praktek dukun cabul. Dari hasil penyidikan akhirnya terbongkar kejahatan pelaku. Motifnya tersangka menjanjikan mampu menjadikan pintar para korban. Syaratnya harus menyerahkan mahar berupa perhiasan dan menjalani ritual esek-esek.
Selain menangkap tersangka, petugas menyita barang bukti berupa mukena, tiga lembar kain hijau ada tulisan arab, satu keris kecil dan dua lembar kertas pembungkus keris. Di tempat praktek juga ditemukan berbagai jenis rajah pengasihan, tiga batang emas batangan palsu, tiga botol minyak wangi, satu bendel foto copy ijazah korban , satu bendel brosur dan sebuah rajah keselamatan.
Kini Polisi masih mengembangkan kasus tersebut,pihak Polres berharap kalau ada korban lain agar melaporkan .
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman