×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

UMK Kabupaten Akan Ditetapakan Pada Tahun 2017

Senin, 07 November 2016 | 18.29.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-11-07T11:29:20Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2017 baru akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 21 November 2016 mendatang. Karena itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro akan mengajukan UMK 2017 pada minggu ini.

Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Wicaksono, mengatakan, isu yang beredar bahwa UMK 2017 sudah ditentukan itu tidak benar. "Kita masih menghitung untuk UMK, banyak pertimbangan di dalamnya," ujarnya, Senin (7/11).

Menurutnya, jika kenaikan UMK hanya dilihat berdasarkan kenaikan PDB dari sektor migas, maka itu tidak sepenuhnya baik. Harus dilihat pula dampak kelanjutannya jika sektor migas suatu saat menurun.

"Kalau sekarang naik tinggi, lalu tahun berikutnya sektor migas ini berkurang, apa mau turun UMK nya? Sedangkan harusnya setiap tahun naik," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga melihat dari pihak pengusaha di Kabupaten Bojonegoro yang mungkin juga keberatan jika kenaikan UMK terlalu tinggi. Karena biaya yang akan dikeluarkan oleh perusahaan pasti meningkat.

"Kalau gaji tinggi, ada kemungkinan pengurangan pegawai. Jika seperti itu karyawan juga yang akan dirugikan," lanjutnya.

Untuk itu dalam penentuan UMK ini Disnakertransos dalam pengajuannya akan lebih bijaksana melihat kondisi di Kabupaten Bojonegoro. Dengan tidak mengurangi pertimbangan dari Kebutuhan Hidup Layak.

Lebih jauh pria murah senyum itu mengatakan terkait masalah itu meminta kepada pekerja dan pengusaha saling mengerti. 

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update