×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wakil Bupati Bojonegoro, Tegaskan Untuk Gunakan Prosedur Saat Mengurus Ijin

Rabu, 02 November 2016 | 16.34.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-11-02T09:34:57Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Bertempat di Ruang Batik Madrim Pemkab Bojonegoro Wakil Bupati Bojonegoro memimpin rapat permohonan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), Rabu (2/11)

Setyo Hartono,dalam arahanya mengatakan dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada yang menghalang halangi setiap perijinan tambang, terlebih lagi dirinya. Selain itu pengurusan perijinan harus dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

"Jangan percaya jika ada yang mengatakan bisa menguruskan perijnan tambang dengan cepat." Ujar Wabup.

Lebih jauh Wabup berpesan agar jangan mau dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab.

Wabup menyambut baik pihak pihak yang akan melakukan kegiatan yang bermanfaat namun ,harus sesuai mekanisme yang berlaku. Dijelaskan pengurusan WIUP ini gratis tidak dipungut biaya sesuai dengan Peraturan Bupati (perbub) Nomer 30 Tahun 2016.

Dalam perbub telah dijelaskan dengan sejelas-jelasnya dalam 13 pasal. Pengurusan WIUP memang gratis namun ada pembayaran dana jaminan perbaikan jalan yang dibayarkan melalui Bank Jatim dan dibayarkan sebelum aktifitas penambangan. Jika ada yang sedang mengajukan ijin namun sekaligus dia melakukan aktifitas, padahal surat belum keluar maka dipastikan proses perijinan yang dilakukan akan dihentikan karena menyalahi aturan.

"Jika masih ada yang nekad maka dipastikan pihak keamanan akan menangkap apalagi jika ditemukan barang bukti berupa alat berat dan bahan galian maka akan masuk diranah hukum."Tegas Wabub.

Sekali lagi Wabup mengingatkan jangan ada sekali kali yang nekad melakukan aktifitas penambangan jika belum ada ijin yang keluar.

" Apalgi mempercayai oknum-oknum yang bisa memuluskan jalan, tak ada kongkalikong ataupun sogokan."Tambahnya.

Wabub juga berharap jangan sekali kali percaya meski itu yang mengatakan oknum PNS. Kita itu kadang merasa kasihan dengan Korps PNS yang sudah bekerja sesuai aturan nanti tetap saja difitnah oleh pihak-pihak yang tidk bertanggungjawab. "Kita bekerja sesuai aturan dan bekerja yang terbaik. Dalam kesempatan ini,"tegasnya.

Wabup juga mengatakan bahwa saat ini telah dibentuk Tim Teknis yang akan bertanggungjawab, jika suatu saat ada hal lain seperti bencana atau apapun dari aktifitas penambangan maka Tim Teknis yang bertanggungjawab.

Rapat tersebut dihadiri Tim Teknis Pertambangan yang terdiri dari ESDM, Kesbangpolinmas, Satpol, Perhubungan, Dispenda, Perijinan, BLH dan para pemohon WIUP Bojonegoro,. Sampai saat ini yang menunggu rekomendasi Bupati ada 8 pemohon ada di Kecamatan Padangan,Gondang, Gayam, Baureno dan Kasiman. 

Pengajuan usaha tambang ini di pemerintah Propinsi Jawa Timur selanjutnya ada surat untuk mendapatkan rekomendasi dari Bupati Bojonegoro setelah rekomendasi keluar akan dikirim ke propinsi dan yang berhak mengeluarkan adalah Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Terpadu ( UPT P2T) Badan Penanaman Modal Propinsi Jawa Timur. 

 Meski sudah mendapatkan WIUP mereka tidak serta merta melakukan aktifitas penambangan karena harus memenuhi dua persyaratan lagi yakni Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Ijin Usaha Pertambangan Produksi. Bojonegoro, secara garis besar seluruh wilayah di Bojonegoro memang diperbolehkan untuk kegiatan penambangan Mineral,non logam dan batuan selama sudah mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP ) kecuali wilayah Bengawan Solo yang rekomendasinya berasal dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo. "Rekomendasi teknis untuk kawasan ini bukan dari Pemerintah Kabupaten serta tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW )."Pungkasnya.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update