GRESIK,(metropantura.com) - Kasus pencabulan yang dilakukan Fahmi sa'id(20) warga Desa Metaras Rt.07 Rw.04 Kecamatan Dukun Gresik, terhadap Mawar(15) di samarkan warga Desa Wotan Kecamatan Panceng, akhirnya di putus majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.Rabu(14/12)
Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi membacakan surat dakwaannya. Disitu tercantum tentang peristiwa memilukan yang terjadi 13 Juli lalu.
Saat itu Fahmi mengajak Berlian jalan-jalan dengan mengendarai motor Honda Beat warna hitam kuning. Keduanya lalu melaju ke Pasar Dukun untuk membeli stiker yang kemudian ditempelkan ke permukaan bodi motor tersebut.
Setelah terpasang, Fahmi lalu mengajak Berlian nongkrong di tepi jembatan Dukun-Karang Binangun. Di tempat itulah, Fahmi mulai melancarkan niat busuknya. Berlian yang duduk di atas motor langsung didekap tubuhnya oleh Fahmi. Tangan jahil Fahmi pun mulai bergerilya dengan meremas-remas payudara korban.
Meski sempat berontak, namun Fahmi tetap memeluk erat Berlian. Perbuatan tidak senonoh itu tidak berlangsung lama. Pasalnya, lokasi yang dipakai meluapkan hasrat terlarang itu dekat dengan pemukiman warga. Merasa nafsu sudah diubun-ubun, Fahmi akhirnya mencari tempat yang lebih nyaman.
Korban lalu diajak ke rumah temannya di Desa Mentaras, Dukun. Di tempat itu, Fahmi sempat menengak pil koplo. Rupanya pil haram itu makin membuat gairah seks Fahmi memuncak. Entah setan apa yang merasuki Fahmi, hingga akhirnya korban diciumi dan ditindih tubuhnya.
Puas melampiaskan nafsunya, Fahmi lalu mengajak Berlian pulang. Namun karena sudah larut malam, korban tidak berani pulang dan keduanya memutuskan tidur di rumah Agung teman sekampungnya. Dan keesokan harinya, Fahmi mengajak korban kabur ke daerah Lumajang dengan menaiki bus dari pertigaan Deket, Lamongan.
Mengetahui anaknya tidak pulang beberapa hari, orang tua Berlian akhirnya melaporkan hal itu ke Polsek Panceng. Kasus tersebut lalu dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Gresik. Kasus pencabulan itu pun berlanjut ke persidangan.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fitriya Ade Maya akhirnya memutuskan terdakwa dengan 5 tahun penjara dan denda 60 juta subsider 3 bulan.
Dalam persidangan JPU Hasan Efendi mangatakan masih pikir pikir terhadap putusan hakim, di karenakan putusan hakim setengah pas dari tuntutannya yakni 10 Tahun penjara dan denda 60 Juta subsider 3 bulan.
"Saya masih pikir-pikir terhadap putusan Hakim karena putusan hakim setengah pas dari apa yang saya tuntut kepada terdakwa yakni 10 tahun penjara dan denda 60 Juta Subsider 3 bulan" katanya
Namun penasehat hukum dari Posbakum yang diwakili oleh Rizal Hariadi mengungkap, Menerima atas putusan majelis Hakim, karena telah memutus tersangka setengah dari tuntutan JPU.
"Saya menerima atas putusan Hakim karena putusan tersebut telah memutus terdakwa separuh dari apa yang di tuntut JPU Hasan Efendi" ungkapnya.
Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi membacakan surat dakwaannya. Disitu tercantum tentang peristiwa memilukan yang terjadi 13 Juli lalu.
Saat itu Fahmi mengajak Berlian jalan-jalan dengan mengendarai motor Honda Beat warna hitam kuning. Keduanya lalu melaju ke Pasar Dukun untuk membeli stiker yang kemudian ditempelkan ke permukaan bodi motor tersebut.
Setelah terpasang, Fahmi lalu mengajak Berlian nongkrong di tepi jembatan Dukun-Karang Binangun. Di tempat itulah, Fahmi mulai melancarkan niat busuknya. Berlian yang duduk di atas motor langsung didekap tubuhnya oleh Fahmi. Tangan jahil Fahmi pun mulai bergerilya dengan meremas-remas payudara korban.
Meski sempat berontak, namun Fahmi tetap memeluk erat Berlian. Perbuatan tidak senonoh itu tidak berlangsung lama. Pasalnya, lokasi yang dipakai meluapkan hasrat terlarang itu dekat dengan pemukiman warga. Merasa nafsu sudah diubun-ubun, Fahmi akhirnya mencari tempat yang lebih nyaman.
Korban lalu diajak ke rumah temannya di Desa Mentaras, Dukun. Di tempat itu, Fahmi sempat menengak pil koplo. Rupanya pil haram itu makin membuat gairah seks Fahmi memuncak. Entah setan apa yang merasuki Fahmi, hingga akhirnya korban diciumi dan ditindih tubuhnya.
Puas melampiaskan nafsunya, Fahmi lalu mengajak Berlian pulang. Namun karena sudah larut malam, korban tidak berani pulang dan keduanya memutuskan tidur di rumah Agung teman sekampungnya. Dan keesokan harinya, Fahmi mengajak korban kabur ke daerah Lumajang dengan menaiki bus dari pertigaan Deket, Lamongan.
Mengetahui anaknya tidak pulang beberapa hari, orang tua Berlian akhirnya melaporkan hal itu ke Polsek Panceng. Kasus tersebut lalu dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Gresik. Kasus pencabulan itu pun berlanjut ke persidangan.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fitriya Ade Maya akhirnya memutuskan terdakwa dengan 5 tahun penjara dan denda 60 juta subsider 3 bulan.
Dalam persidangan JPU Hasan Efendi mangatakan masih pikir pikir terhadap putusan hakim, di karenakan putusan hakim setengah pas dari tuntutannya yakni 10 Tahun penjara dan denda 60 Juta subsider 3 bulan.
"Saya masih pikir-pikir terhadap putusan Hakim karena putusan hakim setengah pas dari apa yang saya tuntut kepada terdakwa yakni 10 tahun penjara dan denda 60 Juta Subsider 3 bulan" katanya
Namun penasehat hukum dari Posbakum yang diwakili oleh Rizal Hariadi mengungkap, Menerima atas putusan majelis Hakim, karena telah memutus tersangka setengah dari tuntutan JPU.
"Saya menerima atas putusan Hakim karena putusan tersebut telah memutus terdakwa separuh dari apa yang di tuntut JPU Hasan Efendi" ungkapnya.
Penulis : Imam
Editor : M Arief Budiman