×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ratusan Buruh Kawal Sidang Putusan Rekannya

Kamis, 08 Desember 2016 | 18.19.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-12-08T11:19:26Z
GRESIK,(metropantura.com) - Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Negri Gresik, Aksi Massa ini dalam rangka mengawal sidang putusan Agus Setia Budi, Anggota buruh yang dituduh memalsukan tanda tangan oleh Perusahaan PT Titani Alam Semesta. Kamis (8/12).

Sidang berjalan dengan lancar, lantaran ratusan buruh tersebut dapat kawalan dari pihak kepolisian dari Polsek dan Polres. Yang dikawal langsung oleh Kabag Ops Polres Gresik Kompol Nur Halim. Sebanyak 500 personil diturunkan yang tersebar di PN, Kejaksaan Pemda, dan TOL. Ratusan buruh berzikir bersama di depan halaman PN Gresik, ada juga yang sedang melantunkan sholawat hingga meneteskan air mata 

Kerja keras masa dari kesekian kali ini ternyata membuahkan hasil, dalam sidang hari ini, Majelis hakim membacakan putusannya, hakim menimbang bahwa terdakwa tidak pernah sah menjadi terdakwa, jadi terdakwa bebas setelah hakim memutuskan bebas buruh melantunkan lafal Allahuakbar,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Junita sahetapy, tidak bisa mengahdirkan saksi ahli, yakni Lina Wati selaku Manager HRD PT Titani Alam Semesta.

"Bahwasanya Erna Wati adalah Lina Wati sehingga terungkap yang membuat surat palsu itu adalah Lina wati, yang tandatangan lina wati, selaku manager HRD,"Hal itu disampaikan Efendi selaku kuasa hukum Agus usai persidangan didepan PN Gresik.

Efendi menambahkan,"Jadi saudara Agus ini hanya ada nama saja, tapi dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum, Dia yang membuat. Tetapi tidak bisa membuktikan didalam persidangan bahwasanya agus ini adalah benar-benar menggunakan surat palsu, jadi fakta dipersidangan seperti itu," Imbuhnya.

Sejumlah masa buruh ini memadati teras pengadilan, mengangkat dan menjunjung Agus ke depan halaman PN Gresik, Massa serentak mengucapkan Takbir, kemudian Agus dibopong menuju Kejaksaan Gresik untuk melanjutkan Orasi.

Sidang putusan kasus surat slip gaji dengan terdakwa Agus Setiabudi dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kamis (08/12/16). Sidang putusan ini dikawal ratusan buruh sebagai solidaritas terhadap temannya yang jadi terdakwa.yud/kin
Penulis  : Yudi Handoyo/Ali Sodikin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update