GRESIK,(metropantura.com) - Satuan reserse kriminal (reskrim) Polres Gresik berhasil membekuk tersangka penipuan ratusan juta rupiah yang diduga mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat Pelda dengan modus menjanjikan anak korban masuk menjadi aggota. Selasa,(6/12).
Mereka adalah MNR (46) warga Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo Surabaya. Tersangka terpaksa di gelandang polisi pinggir jalan raya Trawas Mojokerto setelah korban berinisial IM (48) warga Desa Wiringinanom, Kecamatan Wiringinanom Gresik melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas Polres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kejadian penipuan tersebut bermula orang tua korban di iming-imingi bahwa anaknya akan dijadikan anggota TNI."Tersangka menjanjikan bahwa bisa melokoskan anak korban dan masuk menjadi anggota TNI,"ujarnya.
Heru juga menyampaikan, awal mulanya korban berkenalan dengan tersangka di rumahnya, tersangka datang dan mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Pelda. Di rumah korban, tersangka berhasil meyakinkan perannya, akhirnya korban pun meminta kepada tersangka agar anaknya di jadikan anggota.
Tersangka pun langsung menyanggupi permohona korban, tetapi dengan syarat korban harus memberikan uang sebesar Rp 170 Juta.
"Korban pun percaya, dan tanpa berfikir panjang mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp 170 Juta," katanya.
Korban baru merasa curiga karena anak kandungnya tidak lulus menjadi anggota TNI-AD yang seperti tersangka janjikan sebelumnya.
Atas perbuatanya tersangka terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan.
Mereka adalah MNR (46) warga Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo Surabaya. Tersangka terpaksa di gelandang polisi pinggir jalan raya Trawas Mojokerto setelah korban berinisial IM (48) warga Desa Wiringinanom, Kecamatan Wiringinanom Gresik melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas Polres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kejadian penipuan tersebut bermula orang tua korban di iming-imingi bahwa anaknya akan dijadikan anggota TNI."Tersangka menjanjikan bahwa bisa melokoskan anak korban dan masuk menjadi anggota TNI,"ujarnya.
Heru juga menyampaikan, awal mulanya korban berkenalan dengan tersangka di rumahnya, tersangka datang dan mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Pelda. Di rumah korban, tersangka berhasil meyakinkan perannya, akhirnya korban pun meminta kepada tersangka agar anaknya di jadikan anggota.
Tersangka pun langsung menyanggupi permohona korban, tetapi dengan syarat korban harus memberikan uang sebesar Rp 170 Juta.
"Korban pun percaya, dan tanpa berfikir panjang mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp 170 Juta," katanya.
Korban baru merasa curiga karena anak kandungnya tidak lulus menjadi anggota TNI-AD yang seperti tersangka janjikan sebelumnya.
Atas perbuatanya tersangka terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan.
Penulis : Ali Sodikin/Yudi Handoyo
Editor : M Arief Budiman