Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Gresik Masukkan Enam SOTK Baru di 4 Komisi

Kamis, 26 Januari 2017 | 19.02.00 WIB | 0 Views Last Updated 2017-01-26T12:02:49Z
Wakil Ketua DPRD Gresik Hj. Nur Saidah
GRESIK,(metropantura.com) - Terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berisikan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di lingkup Pemkab Gresik yang berlaku mulai tahun 2017, langsung disikapi DPRD Gresik.

Sebab, dalam SOTK baru menindaklanjuti amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016, tentang OPD ada 6 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) baru.

Ke enam SKPD baru adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (eselon II) yang dipimpin oleh Gunawan Setijadi. Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika/eselon II) yang dipimpin oleh Budi Raharjo.

Kemudian, Dinas Pertanahan (eselon II) yang dipimpin oleh Tarso Sagito. Dinas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja/eselon II) yang dipimpin Darmawan. Dinas Kepemudaan dan Olahraga(eselon II) yang dipimpin Jairrudin.

Dan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (eselon II) yang dipimpin Siti Jaiyaro." DPRD sudah memetakan SKPD baru itu untuk dimasukkan di empat komisi sesuai bidang masing-masing," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj.Nur Saidah.

Di DPRD Gresik sendiri ada empat komisi, yakni Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan, Komisi B yang membidangi perekonomian dan pendapatan.

Lalu, Komisi C yang membidangi pembangunan dan limbah dan Komisi D membidangi Kesra (kesejahteraan masyarakat) seperti bidang kesehatan, dan pendidikan. " SKPD baru itu kami sesuaikan dengan masing-masing komisi yang membidangi," jelas politisi senior Partai Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.

Nur Saidah menegaskan, melihat bidang empat komisi di DPRD Gresik, maka ke enam SOTK baru tersebut sudah bisa dikelompokkan dan dimasukkan sebagai mitra kerja masing-masing komisi.

Untuk SOTK baru berupa Dinas Pertanahan dan Dinas Kominfo maka dimasukkan dalam Komisi A.

Dinas Satpol PP bisa masuk dalam Komisi A untuk penegak hukumnya, sedangkan ekses/dampak kemasyarakatannya seperti penertiban PSK(pekerja seks komersial) Anjal(anak jalanan), gelandangan, pengemis dan sejenisnya bisa masuk ke dalam Komisi D.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga masuk ke Komisi D. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman masuk dalam Komisi C.

Sedangkan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dimasukkan dalam Komisi D. " DPRD memang harus bergerak cepat untuk masukkan SOTK baru tersebut ke masing-masing komisi yang membidangi karena pertahun 2017 sudah jalan," terang Nur Saidah.

Dengan dimasukkannya SOTK baru tersebut ke empat komisi, maka masing-masing komisi yang membidangi melalui kewenangannya yang dilindungi oleh konstitusi yakni selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, mereka bisa bekerja mengawasi mitranya masing-masing. " Ya komisi-komisi tersebut harus lakukan pengawasan intens terhadap kinerja lima SOTK baru tersebut. Kalau ada yang tidak beres ya harus dipanggil untuk dimintai penjelasan," katanya.

Termasuk, ketika ada pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang diberikan ke lima SOTK baru tersebut harus cepat ditindaklanjuti oleh komisi terkait. " Semua ini kami lakukan agar keberadaan lima SOTK baru tersebut bisa bekerja maksimal dan bisa membantu kebutuhan publik," jelasnya.

Nur Saidah, menambahkan bahwa keberadaan SOTK baru itu sangat berguna bagi masyarakat Kabupaten Gresik." Karena itu, diharapkan keberadaan SOTK baru tersebut bisa bermanfaat dan membantu kebutuhan masyarakat,"pungkasnya.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update