GRESIK,(metropantura.com) - DPRD Kabupaten Gresik memiliki program kerja bulanan dengan lebel “One Moon Program”. Program ini untuk mengevaluasi kerja bulanan para wakil rakyat dalam memperbaiki kinerja yang belum maksimal, utamanya pada bidang pengawasan, legislasi maupun penganggaran yang menjadi kewenangan dan fungsi wakil rakyat.
“Kami tidak menampik soal kinerja yang masih belum maksimal. Karenanya dengan One Moon Program ini Insya Allah pada 2017 ini akan ada banyak perbaikan kinerja,”kata Wakil Ketua DPRD Gresik, H Nur Qolib saat jumpa pers di ruang komisi B DPRD Gresik, yang juga dihadiri Sholihudin Wakil Ketua DPRD Gresik dari FKB dan Kabag Humas Sutarmo, beberapa waktu lalu.
One Moon Program, jelas Nur Qolib adalah langkah untuk meningkatkan komitmen wakil rakyat yakni meningkatkan fungsi dan peran DPRD dengan program utama yakni evaluasi bulanan kinerja alat kelengkapan serta rencana kerja kedepan. Ditegaskan Nur Qolib, dengan program tersebut semua anggota, baik di jajaran sekretariat, AKD dan pimpinan akan melakukan pertemuan berkala.
“Meski ada banyak PR kami yakin mampu melakukan kinerja lebih baik dari tahun kemarin,” tegasnya. Guna menambah porsi dan memaksimalkan pelayanan terhadap maayarakat. DPRD Gresik akan memberi tambahan pelayanan terkait pengaduan masyarakat. Yakni dengan pengaturan jadwal rapat internal, dari siang hari menjadi malam hari.
“Sekarang badan kehormatan sudah melakukan rapat malam hari. Agar siang hari ada waktu lebih banyak untuk melayani pengaduan masyarakat,” katanya. Politisi asal PPP ini juga memaparkan, tahun ini, kunjungan ke daerah menurun, namun kinerja legislasi meningkat.
Sebelumnya, dalam evaluasi tahunan, kinerja DPRD Kabupaten Gresik disimpulkan belum berfungsi secara maksimal, terutama dalam pengawasan atau kontrol oleh komisi-komisi. Kunjungan ke daerah mengalami penurunan selama tahun 2016 dibanding tahun sebelumnya. Namun fungsi legislasi mengalami kenaikan terutama pembuatan ranperda inisiatif.
Ditambahkan Nur Qolib, sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Gresik, No 01 tahun 2014 sebagai tindak lanjut fungsi, tugas dan wewenang DPRD sebagai pembuat kebijakan daerah, fungsi anggaran dan pengawasan, selama tahun 2016 telah membuat sejumlah kegiatan. Rinciannya, rapat paripurna 46 kali, rapat paripurna istimewa 4 kali, rapat komisi A sebanyak 41 kali, komisi B sebanyak 43 kali, komisi C sebanyak 43 kali dan komisi D sebanyak 42 kali.
Selain itu, rapat atau kunjungan kerja badan anggaran sebanyak 12 kali, rapat atau kunjungan kerja badan kehormatan sebanyak 8 kali, rapat atau kunjungan kerja badan musyawarah sebanyak 20 kali, rapat atau kunjungan kerja badan pembentukan perda sebanyak 22 kali, penanganan unjuk rasa 9 kali, bimtek anggota DPRD 5 kali, peraturan daerah sebanyak 18 buah, perda inisiatif sebanyak 13 buah, keputusan DPRD sebanyak 16 buah, keputusan pimpinan sebanyak 17 buah dan keputusan bersama DPRD dan Pemda sebanyak 11 buah.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Gresik Sholihudin mengatakan, DPRD memiliki peran atau fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Guna melaksanakan peran ini sebenarnya tak mudah. Butuh kemampuan manajerial dan profesionalisme serta adanya akses dari masyarakat untuk menciptakan hubungan yang efektif antara wakil rakyat dengan masyarakat di tingkat daerah pemilihan masing-masing.
“Itulah kenapa fungsi reses yang dilaksanakan anggota DPRD sangatlah penting dalam menjaring aspirasi masyarakat,”jelasnya. Dalam kesempatan tersebut, politisi muda asal PKB ini juga memaparkan sejumlah agenda yang tengah dikerjakan DPRD Gresik. Diantaranya, pembentukan pansus perubahan tata tertib. Pansus memiliki waktu 21 hari untuk melakukan perubahan tata tertib.
Masa kerja pansus bisa diperpanjang bila mendesak. Selain itu, DPRD Gresik juga telah membentuk pansus LHP Khusus BPK. Pansus ini sebagai bentuk atau cara wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Pansus telah melakukan uji petik ke beberapa objek yang menjadi temuan BPK,” pungkas wakil rakyat asal Desa Kemangi Kecamatan Bungah ini.
“Kami tidak menampik soal kinerja yang masih belum maksimal. Karenanya dengan One Moon Program ini Insya Allah pada 2017 ini akan ada banyak perbaikan kinerja,”kata Wakil Ketua DPRD Gresik, H Nur Qolib saat jumpa pers di ruang komisi B DPRD Gresik, yang juga dihadiri Sholihudin Wakil Ketua DPRD Gresik dari FKB dan Kabag Humas Sutarmo, beberapa waktu lalu.
One Moon Program, jelas Nur Qolib adalah langkah untuk meningkatkan komitmen wakil rakyat yakni meningkatkan fungsi dan peran DPRD dengan program utama yakni evaluasi bulanan kinerja alat kelengkapan serta rencana kerja kedepan. Ditegaskan Nur Qolib, dengan program tersebut semua anggota, baik di jajaran sekretariat, AKD dan pimpinan akan melakukan pertemuan berkala.
“Meski ada banyak PR kami yakin mampu melakukan kinerja lebih baik dari tahun kemarin,” tegasnya. Guna menambah porsi dan memaksimalkan pelayanan terhadap maayarakat. DPRD Gresik akan memberi tambahan pelayanan terkait pengaduan masyarakat. Yakni dengan pengaturan jadwal rapat internal, dari siang hari menjadi malam hari.
“Sekarang badan kehormatan sudah melakukan rapat malam hari. Agar siang hari ada waktu lebih banyak untuk melayani pengaduan masyarakat,” katanya. Politisi asal PPP ini juga memaparkan, tahun ini, kunjungan ke daerah menurun, namun kinerja legislasi meningkat.
Sebelumnya, dalam evaluasi tahunan, kinerja DPRD Kabupaten Gresik disimpulkan belum berfungsi secara maksimal, terutama dalam pengawasan atau kontrol oleh komisi-komisi. Kunjungan ke daerah mengalami penurunan selama tahun 2016 dibanding tahun sebelumnya. Namun fungsi legislasi mengalami kenaikan terutama pembuatan ranperda inisiatif.
Ditambahkan Nur Qolib, sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Gresik, No 01 tahun 2014 sebagai tindak lanjut fungsi, tugas dan wewenang DPRD sebagai pembuat kebijakan daerah, fungsi anggaran dan pengawasan, selama tahun 2016 telah membuat sejumlah kegiatan. Rinciannya, rapat paripurna 46 kali, rapat paripurna istimewa 4 kali, rapat komisi A sebanyak 41 kali, komisi B sebanyak 43 kali, komisi C sebanyak 43 kali dan komisi D sebanyak 42 kali.
Selain itu, rapat atau kunjungan kerja badan anggaran sebanyak 12 kali, rapat atau kunjungan kerja badan kehormatan sebanyak 8 kali, rapat atau kunjungan kerja badan musyawarah sebanyak 20 kali, rapat atau kunjungan kerja badan pembentukan perda sebanyak 22 kali, penanganan unjuk rasa 9 kali, bimtek anggota DPRD 5 kali, peraturan daerah sebanyak 18 buah, perda inisiatif sebanyak 13 buah, keputusan DPRD sebanyak 16 buah, keputusan pimpinan sebanyak 17 buah dan keputusan bersama DPRD dan Pemda sebanyak 11 buah.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Gresik Sholihudin mengatakan, DPRD memiliki peran atau fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Guna melaksanakan peran ini sebenarnya tak mudah. Butuh kemampuan manajerial dan profesionalisme serta adanya akses dari masyarakat untuk menciptakan hubungan yang efektif antara wakil rakyat dengan masyarakat di tingkat daerah pemilihan masing-masing.
“Itulah kenapa fungsi reses yang dilaksanakan anggota DPRD sangatlah penting dalam menjaring aspirasi masyarakat,”jelasnya. Dalam kesempatan tersebut, politisi muda asal PKB ini juga memaparkan sejumlah agenda yang tengah dikerjakan DPRD Gresik. Diantaranya, pembentukan pansus perubahan tata tertib. Pansus memiliki waktu 21 hari untuk melakukan perubahan tata tertib.
Masa kerja pansus bisa diperpanjang bila mendesak. Selain itu, DPRD Gresik juga telah membentuk pansus LHP Khusus BPK. Pansus ini sebagai bentuk atau cara wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Pansus telah melakukan uji petik ke beberapa objek yang menjadi temuan BPK,” pungkas wakil rakyat asal Desa Kemangi Kecamatan Bungah ini.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman