×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mengakui Teledor, Mantan Sekretaris Korpri Pemkab Gresik Harus Gadai Sertifikat Tanah

Jumat, 13 Januari 2017 | 18.35.00 WIB | 0 Views Last Updated 2017-01-13T11:35:38Z
 GRESIK,(metropantura.com) - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerentah Daerah (Pemkab) Kabupaten Gresik yang terkena mutasi gerbong I beberapa pekan lalu yang digulirkan Bupati-Wabup, Sambari Halim Radianto-Moh.Qosim, tak jarang meninggalkan persoalan.

Salah satunya Iwan Lukito, mantan Sekretaris Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Pemkab Gresik, mereka diduga meninggalkan persoalan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

50 juta rupiah meski nilai tersebut bisa di bilang cukup besar Uang Panjar (UP) tersebut hingga tutup buku penggunaan APBD bulan Deseember 2016, pihaknya masih belum bisa mengembalikan.

Akibat persoalan tersebut kini Iwan di tuntut harus mengembalikan uang tersebut ke Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Gresik. Menurut keterangan Iwan, atas keteledoran itu kini pihaknya harus bersusah payah mengembalikan meski dengan cara apapun," Ya, memang kami akui salah. Saya yang teledor, dan secepatnya kami akan kembalikan uang Rp 50 juta tersebut," ujar Iwan Lukito saat di temui di ruang kerjanya, Jumat, (13/1).

Pihaknya membatah jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri. Menurutnya, uang Rp 50 juta tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, untuk menunjang kegiatan Korpri Pemkab Gresik selama tahun 2016." Tidak mungkin uang tersebut untuk kepentingan saya sendiri, sayapun baru nyadar kalau ada kekurangan pelaporan pertanggungjawaban uang sebesar Rp 50 juta rupiah setelah tutup anggaran," ujarnya.

Meski begitu, Iwan mengakui, kalau telah terjadi kesalahan dalam penggunaan dan pelaporan uang Rp 50 juta itu karena kurang terkontrolnya pengeluaran anggaran. Terlebih, setelah Korpri kekosongan bendahara karena pindah ke tempat lain." Sehingga, masuk dan keluarnya anggaran untuk kegiatan tidak terkontrol dengan baik," terangnya." Kami akui teledor. Kami kurang selektif dalam pelaporan dan penggunaan uang panjar iya saya tetap akan bertanggung jawab," sambungnya.

Meski setelah DPPKAD memberikan toleransi deadline hingga Rabu, (12/1), untuk bisa mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta rupiah itu, namun sayangnya hingga waktu deadline belum tiba pihaknya masih bisa mengembalikan.

"Kami masih mencari uang dengan nominal tersebut, dan saat ini baru terkumpul 25 juta, makanya kami pinjam sertifikat tanah saudara untuk saya gadaikan, tapi proses gadai kan tidak bisa secepat itu makanya kami masih menunggu, dan kami sudah menghubungi bu Yeti tapi belum tersambung," katanya dengan nada melas.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update