GRESIK, (metropantura.com) - Dari data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Gresik Jl.Wahidin Sudiro Husodo No. 45, dalam kurun 3 bulan saja (Januari- Maret 2017) kasus perceraian di Kabupaten ini sudah mencapai 544 perkara.
Berdasarkan dari data 544 perkara tersebut tercatat cerai talak 163 sedangkan cerai gugat sebanyak 381 perkara. Penyebab perceraian tertinggi didominasi tidak adanya keharmonisan dan faktor ekonomi.
Data yang dihimpun Metropantura.com, perkara yang diterima menurut data tahun lalu 2016, angka perceraian tembus 2.059 Perkara, dengan catatatan cerai talak 630, cerai gugat sebanyak 1429 perkara. Namun dari jumlah perkara yang diterima tersebut yang diputus Pengadilan Agama Gresik berjumlah 1.882 perkara, tercatat talak sebanyak 567, dan cerai gugat 1315 perkara.
"Sebagian besar penyebab perceraian adalah tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga. Ketidak harmonisan pun banyak disebakan oleh banyak hal. Bisa jadi, karena tidak mendapat nafkah, adanya campur tangan pihak ketiga, dll," ujar Panitera Muda Hj. Istiqom, S.H.
Sedangkan penyebab perceraian yang lain adalah faktor tidak adanya tanggung jawab pasangan, rasa cemburu, gangguan pihak ketiga.
Berdasarkan dari data 544 perkara tersebut tercatat cerai talak 163 sedangkan cerai gugat sebanyak 381 perkara. Penyebab perceraian tertinggi didominasi tidak adanya keharmonisan dan faktor ekonomi.
Data yang dihimpun Metropantura.com, perkara yang diterima menurut data tahun lalu 2016, angka perceraian tembus 2.059 Perkara, dengan catatatan cerai talak 630, cerai gugat sebanyak 1429 perkara. Namun dari jumlah perkara yang diterima tersebut yang diputus Pengadilan Agama Gresik berjumlah 1.882 perkara, tercatat talak sebanyak 567, dan cerai gugat 1315 perkara.
"Sebagian besar penyebab perceraian adalah tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga. Ketidak harmonisan pun banyak disebakan oleh banyak hal. Bisa jadi, karena tidak mendapat nafkah, adanya campur tangan pihak ketiga, dll," ujar Panitera Muda Hj. Istiqom, S.H.
Sedangkan penyebab perceraian yang lain adalah faktor tidak adanya tanggung jawab pasangan, rasa cemburu, gangguan pihak ketiga.
Sementara untuk nikah dini tahun 2016, Pengadilan Agama menerima sebanyak 64 Perkara, dari perkara tersebut yang diputus sebanyak 60 perkara. Sedangkan Untuk tahun 2017 dalam kurun waktu 3 bulan saja sudah mencapai 25 perkara dispensasi kawin dini.
Redaktur : Mochamad S
Reporter : Ali Shodiqin
Redaktur : Mochamad S
Reporter : Ali Shodiqin