×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satpam Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi

Rabu, 26 April 2017 | 19.57.00 WIB | 0 Views Last Updated 2017-04-26T15:26:24Z
GRESIK, (metropantura.com) - Ali Ahmadi (35) warga Dusun Kedung Kebo Desa Rayung Kecamatan Senori Tuban, sejak Senin tanggal 22 April 2017 sekira pukul 22.00 Wib menjalani pemeriksaan Polisi.

Awalnya, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis pil koplo di wilayah Desa Romo Kecamatan Manyar Gresik. Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah mendapatkan identitas lengkap, Polisi berhasil menangkap pelaku.

"Pria ini, ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai pengedar pil koplo jenis double L. Dari proses gelar perkara, Ali Ahmadi berstatus sebagai satpam salah satu perusahaan di wilayah Jalan Raya Meduran Kecamatan Manyar Gresik," kata Kanit Reskrim Iptu Suparmin, Rabo (26/4/2017).

Tersangka ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Gresik Kota pada Sabtu malam di depan pabrik PT. Tiga Putra Mulya Kecamatan Manyar Gresik. "Unsur sebagai pengedar terpenuhi, sehingga tersangka diamankan petugas," tambahnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 85 butir pil koplo jenis double L, uang berjumlah Rp. 150.000,- dan satu unit Hand phone merk Samsung Duos Model GT-S5282 warna putih.

"Tersangka dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar," pungkasnya.



Redaktur : Mochamad S
Reporter : Ali Shodiqin
×
Berita Terbaru Update