Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Huda Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 18 April 2017 | 21.41.00 WIB | 0 Views Last Updated 2017-04-18T15:00:36Z



GRESIK, (metropantura.com) - Kasus pencabulan dengan terdakwa Samsul Huda (44) oknum guru sekaligus kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyyah (MI) Desa Sembung Kecamatan Wringinanom kembali sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda tuntutan, Selasa (18/4/2017).

Oknum pengajar yang juga merangkap ketua Yayasan tersebut diadili setelah perbuatan asusilanya dengan MPA (11) anak dibawah umur (korban, red) terbongkar pada tanggal 16 Juni 2014 lalu kini di tuntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Saputra.

Sidang yang di Ketua Majelis Hakim Heriyanti dengan kedua aggota Hakim Silvie Teri dan Herdianto Sutantyo tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Saputra menyampaikan bahwa terdakwa berdasarkan fakta dipersidangan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial MPA (11). "Terdakwa telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 14 tahun penjara", kata Angga Saputra.

Diketauhi korban MPA, anak belia asal Desa Sembung Rt 06 Rw 01 Kecamatan Wringinanom Gresik merupakan siswi kelas 5 di sekolah MI Tajul Huda sekaligus anak didik dari terdakwa, korban tidak bisa berkutik ketika terdakwa beringas memaksanya untuk melayani nafsu kejinya itu.

Berdasarkan surat dakwaan peristiwa tersebut dilakukan terdakwa pertama kali pada hari Minggu 11 Agustus 2013 dan berlanjut sampai dengan 16 Juni 2014. Selama kurun waktu hampir 1 tahun tersebut, terdakwa membabibuta korban sebanyak 20 kali di 2 tempat berbeda yakni di rumah terdakwa dan di ruang kelas sekolahan.

Modus terdakwa ketika itu menyuruh korban (MPA), dan saksi (DA) untuk datang kerumahnya dengan alasan untuk belanja, setelah sampai dirumah terdakwa, saksi disuruh belanja sayuran dan bumbu masakan, sementara korban disuruh untuk tetap tinggal dirumah terdakwa.

Kemudian setelah saksi dipastikan pergi, terdakwa menutup pintu rumah, lalu menarik tangan korban hingga ke ruang tamu tengah. Pada saat itu Korban, berusaha berontak, namun karena korban merasa ketakutan, korban langsung digendong dan digauli dilantai karpet. Usai dilecehkan, korban diminta tutup mulut untuk tidak bicara sama orang lain dengan dikasih uang 10.000 rupiah, selain itu korban di iming-imingi akan diberi kunci jawaban soal ujian Bahasa Arab.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa dinilai sudah membuat rasa terauma mendalam terhadap korban yang masih duduk dibangku kelas 5 MI saat itu, seperti yang diuraikan dalam Visum et Repetrum No. 353/1305/437.76/2016 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Achmadi, SP.OG pada Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Gresik.

"Terdakwa melakukan perbuatan asusila itu, sebanyak 20 kali dengan cara mengacam. Maka kami menuntut hingga 14 tahun penjara," pungkasnya.




Redaktur : Mochamad S
Reporter : Yudi Handoyo
×
Berita Terbaru Update