×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terdakwa UU ITE Kembali Disidangkan

Rabu, 12 April 2017 | 15.39.00 WIB | 0 Views Last Updated 2017-04-12T09:16:12Z
GRESIK, (metropantura.com) - Kasus pencemaran nama baik atau Cyber Crime yang melibatkan sejumlah pengusaha asal Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, hari ini disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, dengan agenda sidang pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa atas surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (Pledoi), Selasa (12/04/2017).

Terdakwa Andhy Mardi Utama (44) warga jalan veteran VI No.22 Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas Gresik, kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Syaiful Arief (44) yang akrap disapa H Ipong, warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu bermula sekitar tanggal 22 Agustus 2016. Kemudian dilanjut laporan polisi (LP) 23 Agustus, dengan beberapa keterangan ahli, diantaranya Ahli Bahasa dari Unesa, Ahli Pidana dari Unair dan Dinas Kominfo Propinsi Jawa Timur.

Kejadian itu bermula, ketika H Andhy Mardhi Utama membuka handphone miliknya dan melihat gambar yang dirasa aneh dari akun Facebook saudara Tribuana Pramudya Tungga Devi, gambar tersebut menunjukkan Bapak Bupati Gresik dan Bapak H Syaiful Arief atau H Ipong dengan tanduk diatas kepalanya. Kemudian di share ke group WA Partai Golkar yang berisi 50 anggota itu, saat itu saksi mengetahui yang diperiksa Polisi berjumlah 9 orang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Khusufi pada Rabu (5/4/2017) lalu dianggap tidak sesuai proses penyidikan atau fakta persidangan. Pasalnya dalam surat tersebut dijelaskan, terdakwa telah dengan sengaja menyebarkan gambar yang dinilai merugikan, menghina dan mencemarkan nama baik seseorang.

"Terdakwa ikut mendistribusikan gambar tersebut melalui media elektronik (WhatsApp)," ujar Kusufi, Rabu 5/4/2017 lalu.

Andhy yang juga Ketua Soksi Gresik didakwa bersalah dan melanggar Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam aturan tersebut, setiap orang yang ikut mendistribusikan gambar berisi penghinaan atau pencemaraan nama baik bisa dikenai pidana. "Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar," imbuhnya.

Sementara itu, Nashihan, S.H. dan Fatkhul Arief, S.H. sebagai penasehat hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pembelaannya menolak tuntutan JPU dan meminta kapada majelis hakim menerima eksepsi penasehat hukum seluruhnya, "Meminta kepada majelis hakim membatalkan atau menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDM-48/GRESIK/Euh.2/03/2017 batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan pidana ini," ujarnya.

Sidang yang diketuai majelis hakim Ketut Tirta beserta kedua hakim anggotanya Fitria Ade Maya dan Bayu Soho Rahardjo tersebut akan dilanjutkan minggu depan, "Karena penasehat hukum merasa keberatan atas tuntutan JPU maka sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu,(19/4/2017) minggu depan," tutup majelis hakim Ketut Tirta.


Redaktur : Mochamad S
Reporter  : Ali Shodiqin
                      
×
Berita Terbaru Update