Roni Setiono (23) warga Desa Barang, Kecamatan Tanggul Trenggalek dan Muhammad (22), warga Dusun Kemorongan, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, mereka diduga melakukan pencabulan terhadap FDE (17) anak cacat mental tersebut di dalam kamar mandi area toko bangunan Edi Jaya.
FDE yang mengalami cacat mental dengan mudah diperdayai terdakwa ketika diajak ke kamar mandi, setalah masuk ke dalam kamar mandi korban langsung disekap dan dicabuli secara bergantian.
Dari hasil sidang diketuai majelis hakim Heriyanti yang didampingi kedua hakim anggotanya Silviateri dan Hadianto Sutantyo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dan Nurul Istianah menyatakan bahwa keterangan saksi sudah memberatkan terdakwa.
"Bahwa menurut bukti-bukti visum terdakwa telah terbukti melakukan pencabulan. Terdakwa dituntut pidana pasal 81 ayat 1 tentang pencabulan," tuntutnya.
FDE yang mengalami cacat mental dengan mudah diperdayai terdakwa ketika diajak ke kamar mandi, setalah masuk ke dalam kamar mandi korban langsung disekap dan dicabuli secara bergantian.
Dari hasil sidang diketuai majelis hakim Heriyanti yang didampingi kedua hakim anggotanya Silviateri dan Hadianto Sutantyo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dan Nurul Istianah menyatakan bahwa keterangan saksi sudah memberatkan terdakwa.
"Bahwa menurut bukti-bukti visum terdakwa telah terbukti melakukan pencabulan. Terdakwa dituntut pidana pasal 81 ayat 1 tentang pencabulan," tuntutnya.
Berdasarkan surat tuntutan Nomor Perkara PDM- 23/Grsk/Euh.2/02/2017 terdakwa terbukti melakukan tidak pencabulan terhadap anak dibawah umur. Terdakwa diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Redaktur : Muchamad S
Reporter : Ali Shodiqin
Reporter : Ali Shodiqin