GRESIK, (metropantura.com) - Usai dilakukan Apel Kesetiaan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik, sebanyak 1.374 barang bukti minuman keras (Miras), dimusnahkan. Akibatnya, halaman Pemkab Gresik sekitar lokasi tercium bau yang menyengat. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Bupati Gresik. Jum'at (26/05/2017).
Sejumlah minumah haram itu, merupakan hasil razia selama tahun 2017. Adapun jumlah jajaran botol yang dimusnahkan diantaranya, 185 bir bintang, 38 Paloma, 26 Vodka, 210 Guiness, 1 anggur, 260 towak, 259 Arak, dan 395 botol jenis bintang lima. Ribuan botol miras itu dikumpulkan diatas meja yang sudah disediakan. Bau menyengat pun, tercium saat botol-botol tersebut dipecah dengan menggunakan alat martil.
"Hal-hal seperti ini biasa bagi gresik. ini sesuatu, ya karena kebetulan ada apel waspada kebangsaan, ini dilakukan sekalian. Hasil penertipan dikumpulkan, walaupun itu jumlah sedikit, kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa Masyrakat kususnya pemerintah gresik adalah perang terhadap minuman-minuman keras," Kata Bupati usai memimpin apel kesetiaan Forkopimda.
Pengedar miras pun diberikan sanksi sesuai perda Kabupaten Gresik No. 19 tahun 2014, tentang larangan peredaran minuman keras.
Sementara itu, dalam waktu bersamaan Kapolres Gresik AKBP Boro Windu berharap, semoga setelah peleburan barang bukti miras ini dilakukan, Gresik bersih dari miras "Semoga tidak ada lagi, namun kita tetap melaksanakan razia, bersama pemerintah daerah, dari Sat-Pol PP, Kodim dan pemerintah lainnya," pinta Kapolres.
Acara ini dihadiri Kapolres beserta Muspika Kabupaten Gresik, tokoh agama, tokoh masyarakat.
Redaktur : Mochammad S
Reporter : Ali Shodiqin
Sejumlah minumah haram itu, merupakan hasil razia selama tahun 2017. Adapun jumlah jajaran botol yang dimusnahkan diantaranya, 185 bir bintang, 38 Paloma, 26 Vodka, 210 Guiness, 1 anggur, 260 towak, 259 Arak, dan 395 botol jenis bintang lima. Ribuan botol miras itu dikumpulkan diatas meja yang sudah disediakan. Bau menyengat pun, tercium saat botol-botol tersebut dipecah dengan menggunakan alat martil.
"Hal-hal seperti ini biasa bagi gresik. ini sesuatu, ya karena kebetulan ada apel waspada kebangsaan, ini dilakukan sekalian. Hasil penertipan dikumpulkan, walaupun itu jumlah sedikit, kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa Masyrakat kususnya pemerintah gresik adalah perang terhadap minuman-minuman keras," Kata Bupati usai memimpin apel kesetiaan Forkopimda.
Pengedar miras pun diberikan sanksi sesuai perda Kabupaten Gresik No. 19 tahun 2014, tentang larangan peredaran minuman keras.
Sementara itu, dalam waktu bersamaan Kapolres Gresik AKBP Boro Windu berharap, semoga setelah peleburan barang bukti miras ini dilakukan, Gresik bersih dari miras "Semoga tidak ada lagi, namun kita tetap melaksanakan razia, bersama pemerintah daerah, dari Sat-Pol PP, Kodim dan pemerintah lainnya," pinta Kapolres.
Acara ini dihadiri Kapolres beserta Muspika Kabupaten Gresik, tokoh agama, tokoh masyarakat.
Redaktur : Mochammad S
Reporter : Ali Shodiqin