Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Terancam Vonis Tak Bisa Lebaran Dirumah

Rabu, 17 Mei 2017 | 17.30.00 WIB | 0 Views Last Updated 2017-05-17T10:33:35Z
GRESIK, (metropantura.com) - Terdakwa Samsul Huda (44), oknum guru yang mencabuli siswi yang masih dibawah umur, sepertinya sedang menyesali perbuatannya. Dalam persidangan dirinya tampak terdiam duduk dikursi pesakitan, menutup muka dengan kain ditangan kirinya, mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis hakim. Rabu (17/05/2017).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samsul Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti SH. MH.

Lebih lanjut Hakim membacakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Huda dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambah Majelis Hakim.

Parahnya, pencabulan yang menimpa MP itu dilakukan Kepala Sekolahnya sendiri. Terdakwa Samsul Huda merupakan Kepala Sekolah disalah satu Madrasah di Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Perbuatan Keji tersebut, pertama dilakukan pada Minggu 11 Agustus 2013 sampai dengan pada 16 Juni 2016, yang saat itu masih duduk dibangku kelas 5 (lima) MI.

MP (11) nama insial, salah satu pelajar Madrasah Ibtidaiyah Desa Sembung Rt. 006 Rw. 001 Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, dicabuli hingga 20 kali oleh terdakwa ditempat yang berbeda. Hal itu juga dibuktikan seperti yang diuraikan dalam Visum et Repetrum No. 353/1305/437.76/2016 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Achmadi, SP.OG pada Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Gresik.

Terdakwa menyuruh Korban (MP), dan Saksi (DA) untuk datang kerumahnya. Setiba dirumah terdakwa, saksi (DA) disuruh belanja sayuran dan bumbu masakan.

Sementara Korban (MP), disuruh untuk tetap tinggal dirumah terdakwa. Kemudian setelah saksi (DA) dipastikan pergi, terdakwa menutup pintu rumah. Lalu menarik tangan korban hingga ke ruang tamu tengah. Pada saat itu Korban, berusaha berontak, namun karena korban merasa ketakutan, korban langsung digendong dan menidurkan korban dilantai karpet. Setelah itu korban diminta untuk tidak bicara sama orang lain dengan dikasih uang 10.000 rupiah, selain itu Korban di iming-imingi akan diberi kunci jawaban soal ujian Bahasa Arab.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, Lina Kamilah dari LBH Al-Banna menyatakan pikir-pikir.




Redaktur : Mochammad S
Reporter  : Ali Shodiqin
×
Berita Terbaru Update