Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Curi HP, Anak Umur 17 Tahun Dipenjara

Senin, 22 Mei 2017 | 16.36.00 WIB | 0 Views Last Updated 2017-05-22T09:36:10Z
GRESIK, (metropantura.com) - Gara-gara melakukan tindak pidana kekerasan dan pencurian berupa satu unit telepon seluler merk Huawei type Honor 3C Lite milik korban Novel Ibrahim, Akhirnya BP, anak umur tujuh belas tahun dihukum majelis hakim selama dua bulan lima belas hari penjara diruang sidang Pengadilan Negeri Gresik.

Majelis hakim Fitria Ade Maya SH mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sehingga diganjar dalam pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP juncto angka 3 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama dua bulan lima belas hari dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, serta barang bukti satu unit handpone merk Huawei dikembalikan kepada pemiliknya,"kata Fitria, Senin (22/5/2017).

Usai amar putusan dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu, bahkan hakim pun memberikan haknya untuk menerima ataupun menolak putusan hakim dengan mengajukan upaya hukum banding, menerima atau pikir pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukum Rizal Haryadi SH, Terdakwa manyatakan menerima atas putusan majelis hakim, walaupun dirinya dituntut jaksa Budi Prakoso SH, dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan pidana penjara pada persidangan sebelumnya.

"Saya menerima Bu majelis hakim," kata terdakwa menganggukkan kepalanya seraya membalas pertanyaan hakim. Keputusan ini juga diterima JPU dan kedua orang tua terdakwa yang saat itu mengikuti persidangan.




Redaktur : Mochammad S
Reporter : Yudi Handoyo
×
Berita Terbaru Update