GRESIK, (metropantura.com) - Demi kelangsungan hidup sekaligus membesarkan kedua cucunya yang sudah lama ditinggal mati kedua orang tuanya nenek Kesi Maningsih (52) Warga Putat Gede Barat 3/16 Kelurahan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Surabaya yang kini tinggal di kontrakan Perum Graha Menganti 1 Blok - A2 Kelurahan Bringkang Menganti harus rela meninggalkan kedua cucunya lantaran berurusan dengan Polisi Polres Gresik. Rabu, (31/5).
Berawal dari beberapa penyakit yang dideritanya nenek dua cucu ini menuruti saran dari beberapa temanya untuk mengkosumsi obat supaya penyakitnya itu lekas sembuh.
"Awalnya saran dari beberapa teman untuk di kasi obat ini setelah tak coba memang sakit saya berangsur sembuh," ujar Kesi sambil meratapi nasipnya.
Tak hanya itu Kesi juga menambahkan, berawal dari situ ternyata obat yang mereka kosumsi itu bayak pemesanya. Dirasa menguntungkan demi kelangsungan hidup dia dan kedua cucunya akirnya mereka membeli lagi dengan jumplah paket besar lalu ia ecer di setiap ada pemesan.
"Saya konsumsi obat itu kurang lebih sudah tiga bulan, karena sakit saya berangsur sembuh makanya ada orang pesan ya tak kasi wong saya dapat untung kan lumayan buat biaya hidup saya dan cucu saya," katanya.
Menurutnya selama ini ia tidak tahu kalau barang haram yang mereka kosumsi dan ia jual itu adalah narkotika jenis shabu." Selama ini saya tidak tahu kalau itu shabu setahuku ya itu obat, saya beli dari mas Wiji Warga Surabaya," pungkasnya.
Tak hanya nenek Kesi saat itu yang di amankan petugas, dua orang pemuda juga berhasil di ringkus jajaran Satnarkoba Polres Gresik. Mereka adalah Budi Santoso (32) alias Ambon Warga Malang yang kost di Jalan Kapten Dulasim kampung Kramat Kelurahan Kramatinggil Kecamatan Gresik dan Prianto (36) Warga Dupak Krembangan Surabaya.
Kasat Serse Narkoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto membenarkan adanya penangkapan ketiga orang tersebut. "Ketiga orang tersebut hampir bersamaan kita tangkap cuman beda tempat kejadiannya," Katanya.
Dari hasil penangkapan ketiga orang tersebut Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, barang bukti milik Kesi, satu tas hitap berisi plastik klip dan sabu seberat 0,81 gram, kaleng rokok berisi 3 pipet kaca, alat hisap, satu botol alkohol dan HP Blackberry. Barang bukti milik Budi Santoso, satu bungkus sabhu seberat 0,32 gram dan satu buah HP merk Aldo. Barang bukti milik Prianto, satu paket sabhu seberat 0,10 gram, satu pipet kaca berisi kristal putih seberat 0,88 gram, gunting, alat hisap dan HP merk nexian.
Atas perbuatanya ketiga pelaku tersebut terancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun.
Berawal dari beberapa penyakit yang dideritanya nenek dua cucu ini menuruti saran dari beberapa temanya untuk mengkosumsi obat supaya penyakitnya itu lekas sembuh.
"Awalnya saran dari beberapa teman untuk di kasi obat ini setelah tak coba memang sakit saya berangsur sembuh," ujar Kesi sambil meratapi nasipnya.
Tak hanya itu Kesi juga menambahkan, berawal dari situ ternyata obat yang mereka kosumsi itu bayak pemesanya. Dirasa menguntungkan demi kelangsungan hidup dia dan kedua cucunya akirnya mereka membeli lagi dengan jumplah paket besar lalu ia ecer di setiap ada pemesan.
"Saya konsumsi obat itu kurang lebih sudah tiga bulan, karena sakit saya berangsur sembuh makanya ada orang pesan ya tak kasi wong saya dapat untung kan lumayan buat biaya hidup saya dan cucu saya," katanya.
Menurutnya selama ini ia tidak tahu kalau barang haram yang mereka kosumsi dan ia jual itu adalah narkotika jenis shabu." Selama ini saya tidak tahu kalau itu shabu setahuku ya itu obat, saya beli dari mas Wiji Warga Surabaya," pungkasnya.
Tak hanya nenek Kesi saat itu yang di amankan petugas, dua orang pemuda juga berhasil di ringkus jajaran Satnarkoba Polres Gresik. Mereka adalah Budi Santoso (32) alias Ambon Warga Malang yang kost di Jalan Kapten Dulasim kampung Kramat Kelurahan Kramatinggil Kecamatan Gresik dan Prianto (36) Warga Dupak Krembangan Surabaya.
Kasat Serse Narkoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto membenarkan adanya penangkapan ketiga orang tersebut. "Ketiga orang tersebut hampir bersamaan kita tangkap cuman beda tempat kejadiannya," Katanya.
Dari hasil penangkapan ketiga orang tersebut Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, barang bukti milik Kesi, satu tas hitap berisi plastik klip dan sabu seberat 0,81 gram, kaleng rokok berisi 3 pipet kaca, alat hisap, satu botol alkohol dan HP Blackberry. Barang bukti milik Budi Santoso, satu bungkus sabhu seberat 0,32 gram dan satu buah HP merk Aldo. Barang bukti milik Prianto, satu paket sabhu seberat 0,10 gram, satu pipet kaca berisi kristal putih seberat 0,88 gram, gunting, alat hisap dan HP merk nexian.
Atas perbuatanya ketiga pelaku tersebut terancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun.
Redaktur : Mocammad S