GRESIK, (metropantura.com) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik (dulu bernama Badan Lingkungan Hidup), melaksanakan uji emisi terhadap kendaraan dinas operasional dan kendaraan pribadi pegawai di lingkungan Pemeritah Kabupaten Gresik. Uji emisi dilakukan langsung di halaman kantor Pemda Gresik, Selasa (23/5/2017).
Pelaksanaan uji emisi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sumarno mengatakan, uji emisi hari ini dilakukan terhadap 125 kendaraan yang terdiri dari kendaraan dinas operasional dan kendaraan pribadi pegawai Pemda Gresik.
"Ada 150 kendaraan karyawan dan dinas operasional yang kami uji emisi," kata Sumarno kepada wartawan.
Ia mengatakan, tujuan pelaksanaan uji emisi tersebut yakni untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan, "Penerapan program ini harus kami contohkan di lingkungan kami terlebih dahulu sebagai teladan kepada masyarakat," tambah Sumarno.
Lebih lanjut Sumarno menjelaskan, kendaraan yang lulus uji emisi akan ditempelkan stiker tanda lulus uji emisi dan dilengkapi kartu lulus uji emisi. Uji emisi hari ini bekerja sama dengan Laboratorium dari PT Global Quality Analitical.
Sumarno berharap, upaya pihaknya melakukan uji emisi untuk kendaraan dinas operasional dan pegawai, bisa diikuti oleh SKPD lainnya di lingkungan Pemda Gresik.
"Termasuk mengajak perusahaan dan perkantoran swasta ikut menguji emisi kendaraan-kendaraannya," ujar Sumarno.
Redaktur : Mochammad S
Reporter : Yudi Handoyo