GRESIK, (metropantura.com) - Sumartono (48th) laki-laki asal Jl. Demak timur V/ 15, Rt.05. Rw. 06, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Kodya Surabaya jelang ramadhan harus berhadapan dengan Polisi karena tertangkap melawan hukum dengan melakukan tindak pidana perjudian. Senin (22/05/2017)
Sumartono ditangkap, sekitar pukul 16:00 Wib sabtu kemaren (20/05) oleh Polisi Sektor Kebomas, lantaran ketahuan sebagai pengepul judi, jenis togel. Tempat kejadian perkara (TKP) jl. Yos sudarso depan pintu gerbang pelabuhan Gresik, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap Sumartono, Polisi lebih dulu mengamankan Winarso, setelah kasus dikembangkan polisi akhirnya berhasil menjerat Sumartono tersangka tiga nol tiga (303) sebagai pengepul judi togel.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dibawa ke Posek Kebomas Gresik. Dari kedua tersangka, Polisi berhasil menyita dua unit Hp merk Cross dan uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Sumartono ditangkap, sekitar pukul 16:00 Wib sabtu kemaren (20/05) oleh Polisi Sektor Kebomas, lantaran ketahuan sebagai pengepul judi, jenis togel. Tempat kejadian perkara (TKP) jl. Yos sudarso depan pintu gerbang pelabuhan Gresik, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap Sumartono, Polisi lebih dulu mengamankan Winarso, setelah kasus dikembangkan polisi akhirnya berhasil menjerat Sumartono tersangka tiga nol tiga (303) sebagai pengepul judi togel.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dibawa ke Posek Kebomas Gresik. Dari kedua tersangka, Polisi berhasil menyita dua unit Hp merk Cross dan uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Redaktur : Mochammad S
Reporter : Ali Shodiqin