GRESIK, (metropantura.com) - Bulan suci ramadan, polisi gencar mengerebek gudang-gudang penyimpanan bahan pangan ilegal atau tidak layak konsumsi. Kali ini Satgas Pangan dari Dinas Pertanian, Kesehatan dan Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menggerebek gudang penggilingan gabah, Minggu (28/05/2017).
Dari penggerebekan gudang milik Sudarsono (42) warga Dusun Terong Bangi, Desa Kandangan, Kecamatan Cerme Gresik itu, polisi berhasil menyita 1,5 ton beras yang telah dicuci menggunakan sabun pencuci piring merk Sunlight.
Waka Polres Gresik Kompol Wahyu P Utama menjelaskan, pengerebekan itu dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait beras yang dibeli di pasar daerah Gresik saat dicuci akan dimasak mengeluarkan busa.
"Setelah diselidiki beberapa hari, dan sudah dipastikan kalau gudang tersebut memproduksi dan menyimpan bahan pokok tak layak konsumsi, maka langsung dilakukan penggerebekan," terang Wahyu di lokasi penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, selain barang bukti petugas juga sudah mengamankan pemilik gudang terlebih dahulu beserta 3 saksi lainnya termasuk karyawan gudang.
Dikatakan Wahyu, salah satu modus pelaku yakni dengan cara penipuan kepada konsumen, caranya beras hasil giling dengan kwalitas rendah itu dicuci dengan sabu pencuci piring, yang awalnya berwarna coklat setelah proses pencucian terlihat berwarna putih bersih lalu dikemas karung 25 kg dan dijual dengan harga lebih murah dari harga pasaran.
"Selain itu, modus pelaku mengemas beras dengan cara memakai karung beras merk Cendrawasih Special dan Ikan Paus agar beras hasil prosuksinya laku cepat di pasaran. Jelas ini merugikan konsumen," tandas Wahyu.
Masih di lokasi yang sama, Kepala Satuan Reserse Polres Gresik Akp Adam Purbantoro mengatakan, dari keterangan saksi yang diamankan, ternyata usaha ilegal itu sudah dilakoni pelaku sejak tahun 2013 lalu, dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah. "Pelaku menjual produknya di wilayah Gresik dengan harga Rp 7,5 ribu sampai Rp 8,5 ribu per kg," tukas Adam.
Sementara itu, Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Sri Herniyati menyampaikan, bahan makanan yang tercampur bahan kimia sangat berbahaya bagi kesehatan khususnya pencernakan. "Mengkonsumsi beras dengan tambahan bahan kimia seperti ini dapat mengakibatkan rusaknya pencernakan, mual-mual, muntah, ganguan ginjal dll," terang Sri kepada wartawan.
Akibat perbuatanya tersebut pelaku, disangkakan pasal 136 huruf a dan b UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak dua puluh miliar rupiah.
Dari penggerebekan gudang milik Sudarsono (42) warga Dusun Terong Bangi, Desa Kandangan, Kecamatan Cerme Gresik itu, polisi berhasil menyita 1,5 ton beras yang telah dicuci menggunakan sabun pencuci piring merk Sunlight.
Waka Polres Gresik Kompol Wahyu P Utama menjelaskan, pengerebekan itu dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait beras yang dibeli di pasar daerah Gresik saat dicuci akan dimasak mengeluarkan busa.
"Setelah diselidiki beberapa hari, dan sudah dipastikan kalau gudang tersebut memproduksi dan menyimpan bahan pokok tak layak konsumsi, maka langsung dilakukan penggerebekan," terang Wahyu di lokasi penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, selain barang bukti petugas juga sudah mengamankan pemilik gudang terlebih dahulu beserta 3 saksi lainnya termasuk karyawan gudang.
Dikatakan Wahyu, salah satu modus pelaku yakni dengan cara penipuan kepada konsumen, caranya beras hasil giling dengan kwalitas rendah itu dicuci dengan sabu pencuci piring, yang awalnya berwarna coklat setelah proses pencucian terlihat berwarna putih bersih lalu dikemas karung 25 kg dan dijual dengan harga lebih murah dari harga pasaran.
"Selain itu, modus pelaku mengemas beras dengan cara memakai karung beras merk Cendrawasih Special dan Ikan Paus agar beras hasil prosuksinya laku cepat di pasaran. Jelas ini merugikan konsumen," tandas Wahyu.
Masih di lokasi yang sama, Kepala Satuan Reserse Polres Gresik Akp Adam Purbantoro mengatakan, dari keterangan saksi yang diamankan, ternyata usaha ilegal itu sudah dilakoni pelaku sejak tahun 2013 lalu, dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah. "Pelaku menjual produknya di wilayah Gresik dengan harga Rp 7,5 ribu sampai Rp 8,5 ribu per kg," tukas Adam.
Sementara itu, Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Sri Herniyati menyampaikan, bahan makanan yang tercampur bahan kimia sangat berbahaya bagi kesehatan khususnya pencernakan. "Mengkonsumsi beras dengan tambahan bahan kimia seperti ini dapat mengakibatkan rusaknya pencernakan, mual-mual, muntah, ganguan ginjal dll," terang Sri kepada wartawan.
Akibat perbuatanya tersebut pelaku, disangkakan pasal 136 huruf a dan b UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak dua puluh miliar rupiah.
Redaktur : Mochammad S
Reporter : Yudi Handoyo