Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hendak Lampiaskan Nafsu, Muda-Mudi Di Grebek Satpol PP

Rabu, 24 Mei 2017 | 16.05.00 WIB | 0 Views Last Updated 2017-05-24T12:53:45Z
GRESIK, (metropantura.com) - Satuan Polisi Pamong Peraja (Sat-Pol PP) Kabupaten Gresik terus melakukan giat operasi menjelang ramadhan. Dalam operasi tersebut petugas berhasil menggagalkan aksi duo sejoli yang hendak bemesraan di kamar kost Randuagung Kecamatan Kebomas, Gresik. Rabu (24/05/2017).

Dua pasangan tersebut diketahui bernama, Parsini (26th) asal gunung kidul, yang saat itu kedapatan satu kamar tengah bemesraan bersama Priyadi (28th) asal Ponorogo, Pria yang bukan muhrimnya. Setelah terindikasi pasangan selingkuh, Keduanya diangkut oleh petugas ke Kantor Sat-Pol PP, Jl.Wahidin Sudirohusodo.

Sementara pasangan satunya, Putra slamet purnomo kencono (26) asal dusun Aglik Selatan Rt.03 Rw.06, asal desa Semawung Deleman, Kecamatan Kutorejo, Purworejo, dengan Susana Dian Isnaini (19) asal desa Waturoyo Rt 01 Rw 05, Kecamatan Margoyoso Pati. Keduanya di tangkap di kos Randuanggung kebomas.

"Pasangan tersebut terbukti satu kamar tanpa mengantongi surat ijin termasuk surat nikah, setelah didata kedua pasangan terindikasi pasangan selingkuh," kata Moelyono Kabit Trantibum Sat-Pol PP Gresik.

Giat operasi gabungan dilakukan pada selasa (23/5) malam yang melibatkan anggota Sat-Pol PP, Polres Gresik, Kodim dan Sup Denpom dan dimulai pada pukul 20.00 wib.

Sasaran yang menjadi incaran dalam operasi, petugas mendatangi hotel-hotel dan sejumlah rusunawa, home stay diwilayah Kecamatan Kebomas. Dua lokasi termasuk Rusunawa kelurahan Karangturi, Gresik.

Dalam operasi gabungan itu, petugas banyak mendapati pelanggar yang masih tidak memiliki kipem (kartu identitas penduduk musiman), bagi pelanggar yang tidak mengantongi ijin, petugas langsung memberi arahan ditempat.

"Ada banyak pelanggar yang masih tidak memiliki Kipem, Kurang lebih sekitar 50 orang," Pungkas Moelyono.

Setelah dilakukan Berita Acara Penyidikan (BAP), Pasangan yang terindikasi selingkuh, oleh Penyidik dikenakan wajib lapor selama dua minggu.




Redaktur : Mochammad S
Reporter  : Ali Shodiqin
×
Berita Terbaru Update