GRESIK, (metropantura.com) - Mengaku dipengaruhi teman, kedapatan membawa jenis barang haram. Mulyoko (37th) Pria kelahiran Dusun Gading, Rt 01 Rw 06, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Gresik Jawa Timur Diringkus Polisi. Jum'at (12/05/2017).
Mulyoko ditangkap setelah Polisi mendapat laporan dari Masyarakat, bahwa di wilayah Gresik yakni salah satu pekerja di pabrik pupuk ada yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
"Karena kedapatan menguasai narkotika jenis shabu dengan berat timbang kurang lebih 0,16 gram, maka Pelaku kami amankan ke Polres Gresik," terang AKP Chotib Widiyanto melalui IPDA Yul Irwadi, KBO Polres Gresik dalam Press Release yang digelar diruangan bagian penyidik Reskoba.
Sementra itu, dari pengakuan tersangka, jenis barang terlarang tersebut didapat dari temannya di Benowo Surabaya. Dari harga 200 (dua ratus ribu itu) itu, Ia mengaku mendapat pesanan baru satu bulan ini.
"Saya dipengaruhi teman, barang saya dapat dari Benowo Surabaya seharga 200 ribu rupiah." Katanya ketika menjalani Press Release
Penangkapan ini bermula pada hari kamis tanggal 11 Mei 2017 sekitar pukul 17.30 Wib sewaktu IPTU Moc. Suja'i Brigadir Dian Fitroh Kalista dan Brigadir Nanang Irawan tengah melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi bahwa di wilayah Gresik jalan Jaksa Agung Suprapto tepatnya simpang lima petro Kelurahan Sukorame Gresik Kota ada yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih jenis shabu-sabu dengan berat timbang 0,16 gram, satu potongan kecil solasi hitam, satu kaos, dan satu Handphone merk Polytron beserta Honda Vario yang digunakan tersangka.
Pria yang setiap harinya berprofesi sebagai sopir truk pengimbal bahan baku ini diancam Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Mulyoko ditangkap setelah Polisi mendapat laporan dari Masyarakat, bahwa di wilayah Gresik yakni salah satu pekerja di pabrik pupuk ada yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
"Karena kedapatan menguasai narkotika jenis shabu dengan berat timbang kurang lebih 0,16 gram, maka Pelaku kami amankan ke Polres Gresik," terang AKP Chotib Widiyanto melalui IPDA Yul Irwadi, KBO Polres Gresik dalam Press Release yang digelar diruangan bagian penyidik Reskoba.
Sementra itu, dari pengakuan tersangka, jenis barang terlarang tersebut didapat dari temannya di Benowo Surabaya. Dari harga 200 (dua ratus ribu itu) itu, Ia mengaku mendapat pesanan baru satu bulan ini.
"Saya dipengaruhi teman, barang saya dapat dari Benowo Surabaya seharga 200 ribu rupiah." Katanya ketika menjalani Press Release
Penangkapan ini bermula pada hari kamis tanggal 11 Mei 2017 sekitar pukul 17.30 Wib sewaktu IPTU Moc. Suja'i Brigadir Dian Fitroh Kalista dan Brigadir Nanang Irawan tengah melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi bahwa di wilayah Gresik jalan Jaksa Agung Suprapto tepatnya simpang lima petro Kelurahan Sukorame Gresik Kota ada yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih jenis shabu-sabu dengan berat timbang 0,16 gram, satu potongan kecil solasi hitam, satu kaos, dan satu Handphone merk Polytron beserta Honda Vario yang digunakan tersangka.
Pria yang setiap harinya berprofesi sebagai sopir truk pengimbal bahan baku ini diancam Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Redaktur : Mochamad S
Reporter : Ali Shodiqin