GRESIK, (metropantura.com) - Adamul Ishak warga Jalan Gubernur Surya Kelurahan Lumpur Kecamatan Gresik diganjar vonis pidana 4 tahun penjara setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu di rumahnya.
Kuasa hukum dari LABH AL-Bana Lina Kamila mengatakan, terdakwa divonis ringan, "Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa (JPU)," kata Lina usai sidang, Senin (15/5/2017).
Diketahui, pekan sebelumnya JPU Kejari Gresik, Beatrix menjerat terdakwa, 6 tahun penjara, denda Rp 800 Juta subsider 4 bulan.
Ketua Majelis Hakim Putu Mahendra, dan kedua hakim anggotanya Igusti Ngurah Taruna dan Ariyas Dedi, menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terbukti Pasal 112, kedapatan memiliki narkotika tanpa izin. Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara," putus Majelis Hakim Putu Mahendra.
Selain vonis penjara 4 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 800 Juta subsider 3 bulan penjara. Putusan Ketua Majelis Hakim tersebut diterima oleh kuasa hukum terdakwa maupu jaksa penuntut umum.
Redaktur : Mochamad S
Reporter : Yudi Handoyo
Kuasa hukum dari LABH AL-Bana Lina Kamila mengatakan, terdakwa divonis ringan, "Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa (JPU)," kata Lina usai sidang, Senin (15/5/2017).
Diketahui, pekan sebelumnya JPU Kejari Gresik, Beatrix menjerat terdakwa, 6 tahun penjara, denda Rp 800 Juta subsider 4 bulan.
Ketua Majelis Hakim Putu Mahendra, dan kedua hakim anggotanya Igusti Ngurah Taruna dan Ariyas Dedi, menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terbukti Pasal 112, kedapatan memiliki narkotika tanpa izin. Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara," putus Majelis Hakim Putu Mahendra.
Selain vonis penjara 4 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 800 Juta subsider 3 bulan penjara. Putusan Ketua Majelis Hakim tersebut diterima oleh kuasa hukum terdakwa maupu jaksa penuntut umum.
Redaktur : Mochamad S
Reporter : Yudi Handoyo