×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kedapatan Memiliki Narkotika, Adamul Dipenjara 4 Tahun

Senin, 15 Mei 2017 | 19.31.00 WIB | 0 Views Last Updated 2017-05-15T14:04:46Z
GRESIK, (metropantura.com) - Adamul Ishak warga Jalan Gubernur Surya Kelurahan Lumpur Kecamatan Gresik diganjar vonis pidana 4 tahun penjara setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu di rumahnya.

Kuasa hukum dari LABH AL-Bana Lina Kamila mengatakan, terdakwa divonis ringan, "Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa (JPU)," kata Lina usai sidang, Senin (15/5/2017).

Diketahui, pekan sebelumnya JPU Kejari Gresik, Beatrix menjerat terdakwa, 6 tahun penjara, denda Rp 800 Juta subsider 4 bulan.

Ketua Majelis Hakim Putu Mahendra, dan kedua hakim anggotanya Igusti Ngurah Taruna dan Ariyas Dedi, menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terbukti Pasal 112, kedapatan memiliki narkotika tanpa izin. Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara," putus Majelis Hakim Putu Mahendra.

Selain vonis penjara 4 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 800 Juta subsider 3 bulan penjara. Putusan Ketua Majelis Hakim tersebut diterima oleh kuasa hukum terdakwa maupu jaksa penuntut umum.




Redaktur : Mochamad S
Reporter : Yudi Handoyo




×
Berita Terbaru Update